Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan SKSP Migas Dilarang Pakai Mobil Mewah

Kompas.com - 20/11/2012, 12:22 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi dilarang memakai mobil mewah seperti Toyota Camry. Untuk itu, mereka kini menggunakan kendaraan dinas jenis Kijang.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas SKSP Migas Hadi Prasetyo, Selasa (20/11/2012) di Jakarta.

Hadi menjelaskan, kebijakan itu sebagai tindak lanjut arahan dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral/Kepala SKSP Migas Jero Wacik. "Jadi, mulai hari ini para pimpinan SKSP Migas menggunakan Kijang Innova," ujarnya.

"Secara bertahap hal yang sama akan diaplikasikan pada pejabat lainnya," ujar Hadi Prasetyo.

SKSP Migas adalah satuan unit kerja sementara yang dibentuk pemerintah untuk menggantikan fungsi dan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas pascaputusan MK. Hadi mengatakan, dalam tiga tahun terakhir BP Migas selalu mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

"Meski demikian, SKSP Migas tetap harus berusaha melakukan efisiensi karena sebagaimana arahan Pak Menteri, selalu ada ruang untuk improvement," ujar Hadi menegaskan.

Sebelumnya, Jero Wacik dalam sambutannya menyatakan, SKSP harus berhemat dan lebih efisien. Salah satunya dengan menurunkan kelas untuk mobil dinas pimpinan satuan kerja itu. "Kalau biasanya pakai Camry, turunkan jadi Kijang, yang penting gaji dan tunjangan tetap," ujarnya. (EVY)

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com