Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audit BPK terhadap BP Migas Dorong Transparansi

Kompas.com - 20/11/2012, 18:09 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral merangkap Ketua Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Jero Wacik menyambut positif  langkah Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) sebelum dibubarkan. Hal ini untuk menunjukkan transparansi dan tata kelola organisasi yang baik.  

Menurut Jero Wacik, Selasa (20/11/2012), di Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012, menegaskan, harus ada audit terhadap BP Migas yang dibubarkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 13 November lalu itu.  

"Setelah BP Migas dibubarkan dengan keputusan MK, tentu harus ada audit terhadap badan pelaksana itu sehingga jelas nantinya hal-hal yang sebelum 13 November 2012 belum menjadi tanggung jawab saya. Saya senang ada audit. Itu akan jadi pegangan saya untuk perbaikan-perbaikan dalam menjalankan SKSP Migas," ujarnya.  

Anggota BPK, Ali Masykur Musya, menyatakan, setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan BP Migas, BPK akan mengaudit laporan keuangan serta manajemen pengelolaan migas oleh badan pelaksana itu. Hal ini dinilai penting untuk tata kelola organisasi yang baik sehingga ketika ada perpindahan otoritas dari BP Migas ke SKSP, ada sesuatu yang bisa dipertanggungjawabkan.  

"Salah satu ciri tata kelola organisasi yang baik adalah akuntabilitas. Apa yang menjadi pertanyaan besar menyangkut governance menyangkut dua hal. Pertama, neraca BP Migas yang anggarannya tidak terlalu besar. Kedua, hubungan BP Migas yang mewakili negara dalam berkontrak dengan 353 kontraktor kontrak kerja sama," ujarnya.  

Audit itu penting dilakukan mengingat salah satu denyut nadi negara ini adalah bidang migas dengan penerimaan negara sektor migas mencapai sekitar Rp 365 triliun dan saat ini menjadi tulang punggung penerimaan negara. "BPK sebagai lembaga negara berwenang mengaudit semua kontrak BP Migas dengan pihak ketiga yang akan diproses sebelum tanggal 13 November 2012," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com