Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 20/11/2012, 18:54 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Pertamina (Persero) menghormati  putusan Mahkamah Konstitusi atas perubahan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi. Perseroan itu juga menghormati Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 serta dua Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait pengalihan fungsi BP Migas kepada Kementerian ESDM.  

"Saat ini, Pertamina fokus pada aktivitas dan peran utama sebagai perusahaan energi nasional kelas dunia," kata Sekretaris Korporat PT Pertamina Nursatyo Argo dalam keterangan tertulis, Selasa (20/11/2012), di Jakarta. Perseroan itu akan mengikuti arahan dan keputusan selanjutnya dari pemegang saham.  

Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita H Legowo menyatakan, pemerintah sedang mempertimbangkan semua kemungkinan mengenai model institusi pengganti fungsi BP Migas, termasuk kemungkinan mengembalikan fungsi BP Migas selaku pengendali dan pengawas kegiatan hulu migas ke tangan Pertamina.  

"Semua kemungkinan akan dipertimbangkan, tetapi tentu akan dikaji mengenai keuntungan dan kerugiannya dalam pengelolaan migas," kata Evita Legowo.

Saat ini, proses revisi Undang-Undang Migas sedang dilaksanakan di DPR. Karena revisi itu merupakan inisiatif DPR, pemerintah akan menunggu undangan dari DPR untuk membahas mengenai revisi UU itu, termasuk akan membahas mengenai model institusi pengganti BP Migas.  

Sejauh ini, menurut Menteri ESDM Jero Wacik, ada beberapa wacana yang berkembang terkait model pengelolaan migas. Pertama, fungsi BP Migas dikembalikan ke Pertamina seperti pada zaman dulu saat masih dipegang Badan Koordinasi Kontraktor Asing (BKKA), tetapi hal ini dinilai menimbulkan konflik kepentingan karena Pertamina juga pemain pasar bisnis migas.  

Kedua, fungsi BP Migas dialihkan ke unit khusus di bawah Kementerian ESDM, tetapi hal ini dikhawatirkan akan mengakibatkan berbagai urusan terkait kegiatan operasi migas akan berjalan lamban karena birokrasi biasanya tidak efisien. Ketiga, fungsi BP Migas dialihkan ke lembaga independen, tetapi hal itu dikhawatirkan akan kembali menimbulkan gugatan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com