Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Migas Bubar, Pemerintah Abaikan Keputusan MK

Kompas.com - 22/11/2012, 17:24 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dinilai telah mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akibat telah membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Sebab, Peraturan Presiden Nomor 95/2012 yang merupakan kelanjutan dari putusan MK isinya mengalihkan kewenangan BP Migas ke Kementerian ESDM saja.

Koordinator Koalisi Antiutang Dani Setiawan menjelaskan, keputusan MK sudah jelas membubarkan BP Migas. Namun, kenyataannya malah meletakkan kewenangan BP Migas ke Kementerian ESDM. "Artinya, Peraturan Presiden itu hanya melanjutkan, apa yang telah diputuskan MK. Padahal, MK sebelumnya sudah membubarkan BP Migas, tetapi ini dialihkan kewenangannya saja," kata Dani saat diskusi Pembubaran BP Migas, Momentum Kedaulatan Energi di The Wisdom, Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Dani mengatakan, pemerintah justru melakukan inkonsistensi dengan keputusan-keputusan yang telah dibuatnya. Padahal, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah membantah bahwa pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menjadi Satuan Kerja Sementara Pelaku Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas) hanya sekadar ganti baju.

"Banyak yang menganggap bahwa pembubaran BP Migas ini hanya sekadar ganti baju menjadi SKSP Migas. Ini yang harus dijawab dengan kerja nyata," kata Jero saat tatap muka Menteri ESDM dengan seluruh pekerja dan tenaga penunjang SKPS Migas di City Plaza, Jakarta, Senin (19/11/2012).

Menurut Jero, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan BP Migas dan mengalihkan segala fungsi dan tugas BP Migas ke Kementerian ESDM, seluruh tugas dan fungsi BP Migas akan dilakukan sepenuhnya oleh Kementerian BP Migas. Bahkan, seluruh kontrak kerja dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dipastikan aman dan tetap berjalan seperti biasa.

"Kemarin kan sudah diberikan Keputusan Menteri ESDM 3136 K/08/MEM/2012 yang menunjukkan bahwa status karyawan, gaji, fasilitas, dan tunjangan eks BP Migas tetap. Nah, dengan eks BP Migas menjadi SKSP Migas ini, SKSP Migas ini harus bisa menjawab tuntutan itu. Jadi, biar tidak dibilang hanya ganti baju," jawabnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com