Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Pemda Berwenang Tetapkan Wilayah Pertambangan

Kompas.com - 23/11/2012, 08:17 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Bupati Kabupaten Kutai Timur Isran Noor dalam uji materi Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Dengan keputusan tersebut, kewenangan menetapkan wilayah pertambangan, wilayah usaha pertambangan, dan luas serta batas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara kini di tangan pemerintah daerah. Namun, pemerintah pusat masih bisa membatalkan penetapan itu apabila tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah serta tumpang-tindih dengan izin yang sudah ada.

Pemerintah Kabupaten/kota berdasarkan perubahan tiga pasal UU Minerba mengambil alih kewenangan pemerintah pusat itu. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pasal 6 ayat 1 huruf e, pasal 9 ayat 2, pasal 14 ayat 1, dan pasal 17 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Ketua MK Mahfud MD dalam amar putusannya di gedung MK, Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Dalam amar putusan, wilayah pertambangan (WP) ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dikoordinasikan dengan DPR. Sebelumnya, UU Minerba menyatakan WP ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPR.

Selain itu, MK menyatakan, penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dilakukan pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah. Hal itu juga harus disampaikan secara tertulis kepada DPR.

Mahfud menjelaskan, luas dan batas Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara ditetapkan Pemerintah. Penetapan itu setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah. "Putusan akhir tetap pemerintah pusat. Kontrol Minerba di tingkat akhir ada di pusat," tambah Mahfud.

Sementara, Kuasa Hukum pemohon Robikin Emhas menyambut baik putusan MK. Pasalnya, pemda memiliki kewenangan mengatur daerahnya sendiri. Kini, tegasnya, WP,WUP dan WIUP Minerba ditentukan oleh daerah.

Putusan MK tersebut, terangnya, adalah hal yang baik mencegah pemerintahan sentralistik. "Pelaku usaha Minerba tidak perlu risau. Putusan MK kan tidak berlaku surut. Dulu sentralistik, sekaranga ada peneguhan eksistensi pemerintah kabupaten atau kota yang otonom. Pemerintah pusat hanya formalitas,"pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com