Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Chevron Gugat Kejagung Rp 4,2 Miliar

Kompas.com - 23/11/2012, 17:53 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi menggugat Kejaksaan Agung sebesar Rp 4,2 miliar untuk kerugian materiil dan immateriil.

"Gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum tersangka Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini," kata Sutrisno Dwi Humas CPI dalam keterangan pers, Kamis (22/11/2012) kemarin.

Ia menyebutkan, dalam permohonan praperadilan, Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum keempat karyawan CPI tersebut menyatakan bahwa tindakan menetapkan sebagai tersangka, melakukan penahanan, dan pencegahan ke luar negeri telah merugikan secara materiil dan immateriil.

Menurut kuasa hukum, kerugian immateriil ditetapkan sebagai tersangka, ditahan atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi, dan dicegah ke luar negeri tidak bisa dinilai dengan uang karena telah mempermalukan keempat karyawan CPI dan keluarga mereka.

Karena itu menutut Todung seperti disampaikan Dwi, penetapan sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak sah.
Ia menjelaskan, bahwa penetapan sebagai tersangka dan penahanan tersebut telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP di mana unsur utama dari ketentuan tersebut adalah adanya kerugian negara.

Kuasa hukum mencatat bahwa Kejaksaan Agung menetapkan ke-empat karyawan CPI sebagai tersangka sebelum dilakukan penghitungan kerugian negara yang dilakukan lembaga berwenang.

"Selain itu, Kejaksaan Agung juga belum menentukan siapa yang diuntungkan akibat kerugian negara dalam perkara ini," katanya.

Masih dikutip Dwi, Todung menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi merupakan salah satu elemen pokok, tanpa adanya elemen ini maka tidak ada korupsi. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 bahwa,

Karena itu unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung. Sesuai dengan Pasal 1 butir 2 KUHAP, penyidik harus terlebih dulu mencari dan mengumpulkan bukti sebelum menentukan tersangka. Namun, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka sebelum bukti terkumpul.

Sidang praperadilan yang dilakukan terpisah untuk empat karyawan CPI mulai digelar pada Senin, 19 November 2012, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah melalui kuasa hukum mereka telah mengajukan permohonan praperadilan pada 31 Oktober 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com