Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS: Penjualan Bank Mutiara Tak Terganggu

Kompas.com - 23/11/2012, 19:35 WIB
Aloysius Budi Kurniawan

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Penetapan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus pemberian dana talangan Bank Century tak mempengaruhi rencana Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjual Bank Mutiara. Sebab, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, dalam waktu tiga tahun pascapenyelamatan LPS harus menjual bank yang diselamatkan.

Demikian diungkapkan Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho, Jumat (23/11/2012), di Yogyakarta. "Undang-Undang memang mewajibkan LPS untuk menjual Bank Mutiara (dulu Bank Century). Jadi penetapan dua tersangka tersebut tidak berpengaruh," ujarnya.

Sesuai peraturan perundang-undangan, LPS harus menjual bank yang diselamatkan dengan nilai tidak lebih dari nilai penyelamatan. Untuk kasus Bank Century (yang kemudian berubah menjadi Bank Mutiara) nilai penyelamatannya mencapai Rp 6,67 triliun.

Penjualan Bank Mutiara dimulai tahun 2011 lalu di mana ada beberapa pembeli yang mulai menawar tetapi memenuhi persyaratan. Tahun ini Bank Mutiara kembali ditawarkan namun belum ada juga pembeli yang lolos verifikasi. Apabila pada tahun kelima Bank Mutiara tidak juga laku, LPS bisa menjual bank tersebut dengan harga terbaik.

Jika nilainya di bawah Rp 6,67 triliun, maka kekurangannya dinyatakan sebagai biaya krisis. "Tahun 2013 mendatang akan kita buka lagi penjualan dengan syarat pembeli mau memberikan laporan keuangan dan harus jelas ultimate investor atau pemiliknya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com