Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Penghapusan Piutang BUMN Perlu Standardisasi

Kompas.com - 13/12/2012, 11:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan, pelaksanaan hapus tagih piutang bank BUMN atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi memerlukan standardisasi mekanisme hapus tagih agar tidak terjadi kontraproduktif.

"Kami mendorong adanya prosedur operasi standar (SOP) yang terukur dan fokus pada penyelesaian kredit bermasalah," kata anggota BPK Bahrullah Akbar dalam diskusi panel terbatas mengenai putusan MK atas piutang hapus buku bank negara di Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Menurut dia, pedoman standar itu merupakan tindak lanjut dari putusan MK bahwa aset BUMN bukanlah kekayaan negara. Dengan adanya SOP, BPK bisa memeriksa kinerja bank yang melaksanakan putusan tersebut.

"Per tiga bulan, kita bisa memeriksa kinerja penyelesaian piutang bank BUMN berdasarkan SOP yang telah disusun," tuturnya.

Bahrullah juga mendukung penyusunan mekanisme yang transparan dan jelas sehingga tidak ada interpretasi berbeda.

Selain itu, fungsi akuntabilitas  juga harus ditegakkan. Perbaikan atas kelemahan aturan yang telah dibuat Bank Indonesia bisa segera diperbaiki.

"BI mengaku telah membuat banyak aturan terkait putusan piutang hapus buku ini, tetapi jika ada kelemahan, tentu harus diperbaiki," ujarnya.

Bahrullah juga menuturkan pentingnya pengawasan intensif dari pihak terkait seperti Kementerian BUMN hingga Otoritas Jasa Keuangan yang akan mulai resmi beroperasi 2014 mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Ronald Waas juga menegaskan pentingnya pedoman tertulis sebagai pegangan dalam pengambilan keputusan guna merestrukturisasi piutang.

"Pedoman ini menjadi penting dalam menghadapi implikasi hukum yang mungkin terjadi sehingga memberikan rasa aman bagi manajemen bank dalam mengambil keputusan," katanya.

Ronald juga mendorong pihak pemangku kebijakan, seperti Kementerian BUMN, Himpunan Bank Negara (Himbara), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), serta BPK untuk turut berperan aktif berkolaborasi dalam penyusunan pedoman standar itu.

"Sebab, kita semua memiliki kepentingan yang sama, yaitu tercapainya industri perbankan yang sehat dan berkontribusi bagi perekonomian bangsa," pungkasnya.

Baca juga: Bank BUMN Hapus Tagih 85 Persen Piutang
Hapus Piutang Bank BUMN Baru Bisa Tahun 2013
MK: Bank BUMN Bisa Restrukturisasi Piutang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com