Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Listrik Bandara Mati, Angkasa Pura Diberi Sanksi?

Kompas.com - 17/12/2012, 16:02 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan masih melakukan investigasi atas listrik bandara Soekarno Hatta Cengkareng yang mati lampu Minggu (16/12/2012). Bila ada indikasi kelalaian, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta. Hal itu terkait pemeriksaan alat hingga kesesuaian prosedur keselamatan di bandara.

"Soal sanksi, ini masih diinvestigasi. Kita lihat dulu. Kalau hasil investigasinya mengarah kepada kelalaian dan sebagainya, tentu ada tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bambang saat ditemui selepas Rapat Koordinasi tentang Lapangan Kerja di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Senin (17/12/2012).

Bambang mengatakan pihak Angkasa Pura II memang sedang memesan Uninterrupted Power Supply (UPS) dari Jerman. Pihak Angkasa Pura menyebut alat itu akan datang pada Januari 2013. Alat UPS ini ingin diganti karena ingin memodernisasi peralatan di bandara.

Selain itu, modernisasi alat ini juga diharapkan bisa sesuai dengan ketentuan internasional. Modernisasi alat ini juga terkait rencana integrasi menara Air Traffic Control (ATC) dengan forum atau badan baru yaitu Perusahaan Umum (Perum) Navigasi. Badan baru ini dibuat untuk memperkuat bandara, khususnya dalam hal ATC.

Meski sudah ada badan baru yang mengurusi hal tersebut, Bambang menambahkan, pihak bandara Soekarno Hatta juga tidak bisa lengah atas kondisi yang ada.

"Kita tidak akan berspekulasi dengan sanksi tapi duduk bersama dulu untuk melihat masalahnya. Apa yang dilanggar dan sebagainya. Tidak ada yang mengharapkan kejadian seperti ini terjadi," tambahnya.

Agar kejadian tersebut tidak terulang, maka Kementerian Perhubungan dan Angkasa Pura II akan terus mengontrol kondisi UPS maupun segala kemungkinan yang bisa menyebabkan navigasi tidak berfungsi. Hal itu juga akan disesuaikan dengan prosedur atau standar yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com