Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Listrik Bandara Mati, Angkasa Pura Diberi Sanksi?

Kompas.com - 17/12/2012, 16:02 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan masih melakukan investigasi atas listrik bandara Soekarno Hatta Cengkareng yang mati lampu Minggu (16/12/2012). Bila ada indikasi kelalaian, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta. Hal itu terkait pemeriksaan alat hingga kesesuaian prosedur keselamatan di bandara.

"Soal sanksi, ini masih diinvestigasi. Kita lihat dulu. Kalau hasil investigasinya mengarah kepada kelalaian dan sebagainya, tentu ada tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bambang saat ditemui selepas Rapat Koordinasi tentang Lapangan Kerja di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Senin (17/12/2012).

Bambang mengatakan pihak Angkasa Pura II memang sedang memesan Uninterrupted Power Supply (UPS) dari Jerman. Pihak Angkasa Pura menyebut alat itu akan datang pada Januari 2013. Alat UPS ini ingin diganti karena ingin memodernisasi peralatan di bandara.

Selain itu, modernisasi alat ini juga diharapkan bisa sesuai dengan ketentuan internasional. Modernisasi alat ini juga terkait rencana integrasi menara Air Traffic Control (ATC) dengan forum atau badan baru yaitu Perusahaan Umum (Perum) Navigasi. Badan baru ini dibuat untuk memperkuat bandara, khususnya dalam hal ATC.

Meski sudah ada badan baru yang mengurusi hal tersebut, Bambang menambahkan, pihak bandara Soekarno Hatta juga tidak bisa lengah atas kondisi yang ada.

"Kita tidak akan berspekulasi dengan sanksi tapi duduk bersama dulu untuk melihat masalahnya. Apa yang dilanggar dan sebagainya. Tidak ada yang mengharapkan kejadian seperti ini terjadi," tambahnya.

Agar kejadian tersebut tidak terulang, maka Kementerian Perhubungan dan Angkasa Pura II akan terus mengontrol kondisi UPS maupun segala kemungkinan yang bisa menyebabkan navigasi tidak berfungsi. Hal itu juga akan disesuaikan dengan prosedur atau standar yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com