Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pekerjaan Rumah OJK di Industri Pasar Modal

Kompas.com - 19/12/2012, 16:40 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Industri pasar modal dinilai masih memiliki masalah. Sebelum pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri pasar modal ini harus segera menyelesaikan kasus-kasus yang selama ini dilakukan oleh emiten bermasalah.

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Telisa Aulia Felianty, menjelaskan, banyak isu di pasar modal yang harus diselesaikan. Apalagi, emiten di pasar modal berjumlah banyak.

"Karena akan pindah ke OJK, lembaga baru ini akan menjadi sorotan, khususnya dalam menangani emiten bermasalah yang saat ini ditangani di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Bapepam-LK," kata Telisa selepas diskusi "Subsidi BBM yang Tepat Sasaran, Siapkah Kita?" di Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Menurut Telisa, emiten-emiten ataupun perusahaan jasa keuangan yang bermasalah, seperti kasus PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Asuransi Jiwa Bakrie Life, harus diantisipasi oleh OJK agar tidak menimbulkan masalah baru lagi di OJK. Sebab, saat perpindahan ke lembaga baru, tentunya ada penyesuaian dari masing-masing perusahaan ataupun dari regulator pasar modalnya.

Telisa mengatakan, kasus-kasus yang terjadi di pasar modal ini sebenarnya disebabkan oleh manusia-manusia yang berusaha mencari celah di antara regulasi pasar modal yang belum ketat.

"Solusinya, antarlembaga antarregulator pasar modal ini harus saling koordinasi agar tidak terulang kembali di lembaga baru. Apalagi, yang diawasi nanti juga tidak hanya urusan pasar modal, tetapi juga industri perbankan dan jasa keuangan nonbank," katanya.

Apalagi, menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, regulasi pasar modal dan jasa keuangan harus lebih kuat dan lebih prudent agar tidak terlindas dengan lembaga dari asing.

"Ini yang juga harus disiapkan. Era perdagangan bebas di ASEAN saja sudah banyak yang berteriak, bagaimana kalau MEA diterapkan. Bisa tergilas lembaga keuangan dan non-keuangan kita," katanya.

Selain itu, industri yang berada di bawah OJK nanti juga diharapkan terus memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia dan harus sesuai dengan aturan internasional (IFRS). Hal ini untuk mengantisipasi agar lembaga yang bernaung di OJK bisa bersaing dengan lembaga asing yang masuk ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com