Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pekerjaan Rumah OJK di Industri Pasar Modal

Kompas.com - 19/12/2012, 16:40 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Industri pasar modal dinilai masih memiliki masalah. Sebelum pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri pasar modal ini harus segera menyelesaikan kasus-kasus yang selama ini dilakukan oleh emiten bermasalah.

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Telisa Aulia Felianty, menjelaskan, banyak isu di pasar modal yang harus diselesaikan. Apalagi, emiten di pasar modal berjumlah banyak.

"Karena akan pindah ke OJK, lembaga baru ini akan menjadi sorotan, khususnya dalam menangani emiten bermasalah yang saat ini ditangani di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Bapepam-LK," kata Telisa selepas diskusi "Subsidi BBM yang Tepat Sasaran, Siapkah Kita?" di Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Menurut Telisa, emiten-emiten ataupun perusahaan jasa keuangan yang bermasalah, seperti kasus PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Asuransi Jiwa Bakrie Life, harus diantisipasi oleh OJK agar tidak menimbulkan masalah baru lagi di OJK. Sebab, saat perpindahan ke lembaga baru, tentunya ada penyesuaian dari masing-masing perusahaan ataupun dari regulator pasar modalnya.

Telisa mengatakan, kasus-kasus yang terjadi di pasar modal ini sebenarnya disebabkan oleh manusia-manusia yang berusaha mencari celah di antara regulasi pasar modal yang belum ketat.

"Solusinya, antarlembaga antarregulator pasar modal ini harus saling koordinasi agar tidak terulang kembali di lembaga baru. Apalagi, yang diawasi nanti juga tidak hanya urusan pasar modal, tetapi juga industri perbankan dan jasa keuangan nonbank," katanya.

Apalagi, menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, regulasi pasar modal dan jasa keuangan harus lebih kuat dan lebih prudent agar tidak terlindas dengan lembaga dari asing.

"Ini yang juga harus disiapkan. Era perdagangan bebas di ASEAN saja sudah banyak yang berteriak, bagaimana kalau MEA diterapkan. Bisa tergilas lembaga keuangan dan non-keuangan kita," katanya.

Selain itu, industri yang berada di bawah OJK nanti juga diharapkan terus memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia dan harus sesuai dengan aturan internasional (IFRS). Hal ini untuk mengantisipasi agar lembaga yang bernaung di OJK bisa bersaing dengan lembaga asing yang masuk ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com