Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu "Belajar" dari Kasus Hambalang

Kompas.com - 21/12/2012, 16:40 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan mengaku bisa belajar banyak dari kasus proyek Hambalang. Pihaknya akan menata terkait perencanaan anggaran terutama untuk proyek multiyears. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Poernomo menjelaskan masih banyak yang perlu diperbaiki khususnya di internal Kementerian Keuangan.

"Lesson learn yang kita amati bahwa, proses harus ditata lebih bagus lagi, kemudian pemahaman terhadap peraturan juga harus ditaati, SDM kita perbaiki kualitasnya," kata Herry di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (21/12/2012).

Menurut Herry, pihaknya menginginkan agar Kementerian Lembaga harus lebih memahami aturan yang ada termasuk fungsi-fungsi yang melekat pada pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran. Sehingga hal ini tidak menimbulkan ada saling lempar batu.

Terkait proyek multiyears, Herry menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) antara proyek Hambalang dan proyek lainnya sudah berbeda. Herry mengaku sudah ada perbaikan-perbaikan PMK sehingga tidak menyebabkan kasus tersebut terulang.

"Kalau lihat PMK-nya, sebetulnya tidak ada masalah. Sudah ada perbaikan-perbaikan kok," tambahnya.

Nantinya, untuk PMK ini harus Menteri Keuangan yang menandatangani secara langsung. Sayang, Herry enggan menjelaskan siapa saja yang berhak menandatangani PMK itu dulu, khususnya proyek Hambalang itu.

Tapi untuk PMK tersebut, Kementerian Keuangan memberikan pengecualian yaitu tanah harus beres (perizinan dan sebagainya), pengajuan proyek tidak harus awal tahun anggaran hingga urusan lainnya.

"Ternyata untuk proyek yang butuh tanah luas seperti proyek jaringan tenaga listrik seperti sutet, itu kan bisa berpuluh, beratus kilo, itu kan tidak mungkin awal mulai sudah bebas semua, itu yang kita longgarkan. Lalu pengajuan harus awal tahun anggaran itu yang kita bikin boleh tidak awal tahun," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com