JAKARTA, KOMPAS.com — Lima perjanjian jual beli minyak dan gas bumi ditandatangani di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rabu (26/12/2012). Dari lima kesepakatan itu, pendapatan negara diperkirakan mencapai 6,12 miliar dollar AS atau setara Rp 59 triliun.
Penandatanganan perjanjian itu disaksikan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) Jero Wacik.
Penandatanganan itu terdiri dari satu pokok perjanjian gas alam cair (LNG) antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan BP Berau Ltd dan dua perpanjangan perjanjian jual beli elpiji antara Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama di Jabung, Jambi, dan Kepala Burung, Papua Barat.
Selain itu, ada adendum tiga perjanjian jual beli gas bumi dari Pertamina EP ke pembangkit Jawa-Bali untuk keperluan pembangkit listrik Muara Tawar serta amandemen penjualan produksi minyak bumi dari Blok Cepu ke Pertamina untuk pemenuhan kilang domestik.
Jero menyatakan, selain pendapatan negara, kesepakatan pengiriman LNG dari BP dan tambahan gas bumi dari Pertamina akan menghemat pengeluaran PLN. "Diperkirakan sebesar 17,88 miliar dollar AS karena mengganti solar ke gas," ujarnya menegaskan.
Menurut Jero Wacik, penandatanganan itu menunjukkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan kebutuhan migas domestik. Sebagai contoh, kesepakatan antara BP dan PLN untuk memasok LNG melalui fasilitas penampungan dan regasifikasi terapung (FSRU) Jawa Barat sebesar 23,96 juta metrik ton mulai tahun 2013 selama 20 tahun.
Kesepakatan itu diharapkan bisa memenuhi kebutuhan gas untuk listrik Jawa dan Sumatera. Hal ini sekaligus untuk mengurangi beban subsidi listrik pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). "Mulai tahun 2013, dikirim dua kargo dan akan naik hingga 24 kargo pada 2019," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.