Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salurkan BBM Subsidi, Dua Perusahaan Akan Temani Pertamina

Kompas.com - 26/12/2012, 16:16 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menunjuk dua perusahaan untuk mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ke daerah. Dua perusahaan ini akan menemani PT Pertamina Persero yang selama ini sudah mendistribusikan di seluruh wilayah tanah air.

"Kita telah tetapkan badan usaha pendamping Pertamina yaitu PT AKR Corporindo dan PT Surya Parna Niaga (SPN) agar pendistribusian BBM subsidi di sejumlah daerah dapat terdistribusikan dengan baik," kata Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng, di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Menurut Andy, pemilihan dua perusahaan minyak ini disebabkan karena infrastruktur perusahaan tersebut sudah banyak tersedia di daerah. Sehingga akan lebih mudah dalam mendistribusikan BBM yang ada saat ini agar merata di semua wilayah.  

Andy menjelaskan, alokasi pendistribusian di tahun depan oleh AKR sebanyak 108 ribu kiloliter (kl) premium, sedangkan SPN mendapatkan jatah kuota solar subsidi sebesar 260 ribu kl. Namun jumlah tersebut belum termasuk jatah tambahan alokasi cadangan sebanyak 600 ribu kl.

Cadangan kuota BBM subsidi sebesar 600 ribu kl ini akan diberikan jika kedua badan usaha tersebut mampu mengembangkan infrastruktur tambahan yang belum ada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Jika mereka mau bangun infrastruktur nanti akan kita berikan tambahan kuota BBM subsidi. Namun kalau itu tidak dipakai maka akan dikembalikan lagi ke negara," jelas Andy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com