Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Putus Asian Agri Bayar Denda, Ini Tanggapan Menkeu

Kompas.com - 28/12/2012, 14:35 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo angkat bicara soal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan  Asian Agri harus membayar denda Rp 2,5 triliun.

"Saya sangat menyambut baik kalau seandainya sudah ada keputusan inkrah di MA soal pengadilan pajak itu. Jadi saya merasa ini sesuatu yang konsisten di dokumen pajak," ungkap Agus di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (28/12/2012).

Menurut Agus, tindakan tersebut patut diterapkan untuk semua wajib pajak. Apalagi wajib pajak tersebut justru mengemplang pajak sejak lama. Dengan kondisi seperti ini, pemerintah nantinya juga akan menerapkan hal yang sama pada pengemplang pajak lainnya. Hal ini merupakan progress yang baik karena selama ini kasus terkait wajib pajak selalu ada perselisihan dan memerlukan penyelesaian yang lama.

"Ini makan waktu yang lama dan menimbulkan potensi penerimaan negara yang tidak bisa diterima negara. Jadi apa yang direspons kami sambut baik," tambahnya.

Sekadar catatan, MA telah memberi denda kepada Asian Agri sebesar 2,5 triliun. Dalam perkara ini MA juga menghukum percobaan pidana terhadap Tax Manager Asian Agri, Suwir Laut. Menurut MA, putusan ini termasuk sebagai perkara penggelapan pajak yang diputuskan sebagai corporate liability (pertanggung jawaban kolektive) yaitu fucarious liability (perusahaan bertanggung jawab atap perbuatan pidana karyawannya).

Perkara yang mengantongi nomor perkara 2239.K/PID.SUS/2012 diputus pada 18 Desember 2012 dengan ketua majelis hakim Djoko Sarwoko, Prof Komariah E Sapardjaja dan Sri Murwahyuni. Menurut MA, perbuatan terdakwa dilakukan selama 4 tahun berturut-turut yang dilakukan oleh anak perusahaan Asian Agri.

Baca juga:
MA Putuskan Asian Agris Harus Bayar Denda Rp 2,5 Triliun

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com