Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua OJK: Tugas Kami Sangat Berat

Kompas.com - 02/01/2013, 16:40 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad mengaku tugas yang diembannya saat ini sangat berat. Sebab, di tahun ini OJK sudah harus mulai mengawasi industri pasar modal dan di tahun depan akan mengawasi perbankan dan industri keuangan non bank.

"Mulai tahun ini pengawasan industri pasar modal akan mulai dialihkan dari Bapepam-LK ke OJK. Begitu juga dengan pengawasan perbankan dan lembaga keuangan non bank tahun depan. Ini tugas sangat berat," kata Muliaman di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Menurut Muliaman, tugas yang berat itu akan bisa terasa ringan dilakukan sambil memberikan edukasi kepada masyarakat maupun pemegang kebijakan tertentu terhadap OJK ini. Hal yang akan dilakukan adalah soal pungutan OJK hingga pengaturan produk investasi yang selama ini tidak masuk dalam pengawasan regulator pasar modal maupun regulator perbankan.

Meski pengawasan industri pasar modal dan industri perbankan serta industri keuangan non bank ini dialihkan ke OJK, Muliaman menjamin bahwa industri tersebut akan tetap tumbuh dan mampu mendukung perekonomian di tanah air.

"Jadi meski pengawasan dialihkan ke kami, kami juga tetap berniat untuk tetap meningkatkan pertumbuhan pasar modal, perbankan dan industri keuangan non bank ke depan, di bawah payung hukum kami," tambahnya.

Sekadar catatan, industri pasar modal saat ini memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Misalnya seperti pengaturan produk keuangan dan investasi yang selama ini belum diawasi oleh regulator pasar modal seperti kasus Antaboga. Di sisi lain, masih ada kasus yang membelit perusahaan Bakrie (baik Bumi Resources, Bumi Resources Mineral hingga Bumi Plc) ataupun kasus perusahaan asuransi jiwa Bakrie (Bakrie Life) yang hingga saat ini belum mengalami kemajuan penyelesaian masalah. Di industri perbankan, masih ada kasus seperti aturan Loan to Value ratio (aturan uang muka kredit perumahan) hingga aturan perbankan lainnya termasuk aturan resiprokal bagi perbankan asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com