Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat Hunian Hotel Naik 2,31 Persen

Kompas.com - 02/01/2013, 18:27 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Berbintang di 20 provinsi di Indonesia mencapai rata-rata 55,28 persen pada November 2012 atau naik 2,31 poin dibandingkan TPK November 2011 yang mencapai 52,97 persen. Apabila dibandingkan dengan TPK Oktober 2012 yang tercatat 54,90 persen, TPK November 2012 naik sebesar 0,38 poin.

Pada November 2012, TPK tertinggi tercatat di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 72,28 persen, diikuti Provinsi Bali 61,07 persen, dan DI Yogyakarta 60,99 persen. Sedangkan TPK terendah terjadi di Provinsi Sumatera Utara yang hanya tercatat sebesar 46,56 persen.

Kenaikan TPK hotel berbintang pada November 2012 dibanding November 2011 terjadi di sebagian besar provinsi, dengan kenaikan tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 12,46 poin dan Jambi 9,25 poin.

Sementara itu, kenaikan TPK November 2012 terhadap TPK Oktober 2012 terjadi di sebagian provinsi, dengan kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 14,39 poin, diikuti Provinsi Jawa Barat sebesar 5,96 poin.

"Bila dilihat menurut klasifikasi hotel, TPK hotel tertinggi pada November 2012 terjadi pada hotel bintang 4, yang mencapai 59,66 persen. Sedangkan TPK terendah terjadi pada hotel bintang 1 yang hanya mencapai 42,62 persen," papar Kepala Badan Pusat Statistik Suryamin, di Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com