Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin Minta Penempatan TKI Taat Asas

Kompas.com - 03/01/2013, 17:02 WIB
Hamzirwan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta pengusaha jasa penempatan tenaga kerja Indonesia mematuhi peraturan yang ada. Pengusaha harus menjalankan bisnis sesuai regulasi pemerintah agar jumlah tenaga kerja Indonesia bermasalah bisa ditekan.

Muhaimin menyampaikan hal ini seusai menerima audiensi Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Aiyub Basalamah dan jajaran pengurus periode 2012-2017 di Jakarta, Kamis (3/1/2013). Muhaimin didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Reyna Usman beserta Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono.

"Saya minta pengurus baru bersinergi dengan pemerintah, khususnya Kemenakertrans, untuk memperbaiki berbagai titik lemah yang selama ini terjadi. Berbagai perubahan sudah kita lakukan di tengah keterpurukan karena beberapa persoalan muncul di negara penempatan," tutur Muhaimin.

Muhaimin menekankan, penempatan selektif dengan calon TKI yang siap bekerja ke luar negeri bisa menaikkan daya tawar dan gaji yang diterima. Pengusaha jasa penempatan TKI yang mematuhi aturan pun tidak akan kewalahan menghadapi persoalan yang muncul.

Aiyub pun menyambut baik permintaan ini. Menurut Aiyub, pengusaha jasa penempatan TKI berkomitmen menjalankan penempatan sesuai prosedur untuk menghindari masalah.

"Kami menyayangkan masalah yang menimpa PPTKIS. Kalau memang terbukti, kami serahkan kepada pemerintah untuk menindak," kata Aiyub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com