Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kerja Richard Owen di ExxonMobil Tidak Diperpanjang

Kompas.com - 07/01/2013, 15:18 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Kerja Pelaksana Sementara Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) tidak memperpanjang masa kerja Presiden dan General Manager ExxonMobil Indonesia Richard Owen yang akan habis masa kontraknya.

Hal ini merupakan hak mutlak pemerintah dan wajib dihormati kontraktor kontrak kerja sama sebagai mitra bisnis satuan kerja itu. Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas SK Migas Hadi Prasetyo menyampaikan hal itu, Senin (7/1/2013) di Jakarta, untuk mengklarifikasi adanya isu bahwa pemberhentian Presiden dan General Manager ExxonMobil Indonesia terkait dengan proses jual-beli blok migas di Aceh yang saat ini masih dikelola ExxonMobil Indonesia.

"Tidak pernah ada pencopotan atau pemecatan terhadap Presiden dan General Manager ExxonMobil Indonesia. Yang terjadi adalah pemerintah, dalam hal ini SK Migas, hanya tidak memperpanjang masa kerja Presiden dan General Manager ExxonMobil Indonesia yang memang akan habis masa berlakunya," ujar Hadi Prasetyo.

Menurut Hadi, tidak diperpanjang atau diperpanjangnya masa kerja Presiden atau General Manager di Kontraktor Kontrak Kerja Sama merupakan hak mutlak pemerintah yang tentunya juga dihormati KKKS sebagai mitra bisnis SK Migas.

"Jadi, tidak pernah ada pemecatan, dan tidak benar bahwa hal itu dapat mencemaskan iklim investasi di sektor migas di Indonesia karena ketentuan menyangkut kewenangan masa kerja tersebut sangat dipahami dan dimengerti Kontraktor Kontrak Kerja Sama sudah sejak lama," kata dia.

Hadi Prasetyo meyakini, publik akan memahami keputusan tidak diperpanjangnya masa kerja Presiden dan General Manager ExxonMobil Oil Indonesia sebagai wujud kedaulatan negara, yang dalam hal ini dilaksanakan pemerintah pemerintah melalui SK Migas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com