Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2012, Ada 352 Pegawai Kemenkeu Kena Hukuman

Kompas.com - 09/01/2013, 06:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama tahun 2012, tercatat ada 352 pegawai kementerian keuangan yang nakal dan dikenai hukuman disiplin. Di mana 94 pegawai di antaranya langsung dikenai hukuman pemecatan.

"Penjatuhan hukuman disiplin terhadap 352 pegawai Kemenkeu, terdiri dari 182 disiplin ringan, 76 disiplin sedang dan 94 disiplin berat termasuk pemecatan tidak dengan hormat," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Selasa (8/1/2013).

Agus menuturkan sejak 5 Oktober 2011, instansi telah mengembangkan aplikasi whistle blowing system dalam rangka memudahkan cara pelaporan pengaduan dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. "Melalui aplikasi ini diharapkan berbagai penyimpangan di seluruh unit eselon I Kemenkeu dapat terdeteksi dan ditindaklanjuti," ujarnya.

Sampai dengan 31 Desember 2012, Kemenkeu telah menerima 411 laporan pengaduan dengan rincian sebanyak 186 laporan pengaduan berasal dari internal Kemenkeu dan 255 laporan pengaduan berasal dari eksternal Kemenkeu.

Dari 411 laporan tersebut, 118 laporan merupakan dugaan fraud dan 263 fraud. Kemudian 186 laporan pengaduan berasal dari internal Kemenkeu dan 225 laporan pengaduan berasal dari eksternal Kemenkeu.

108 laporan pengaduan masih dalam proses di Itjen Kemenkeu, 135 laporan pengaduan masih dalam proses unit Kepatuhan Internal pada Unit Eselon I terkait dan sisanya sebanyak 168 laporan pengaduan selesai ditindaklanjuti.

Dari 168 laporan pengaduan yang selesai tersebut, 26 laporan pengaduan terbukti kebenarannya, 136 laporan pengaduan tidak terbukti karena substansi pengaduan bersifat tidak jelas, dan 6 laporan pengaduan menyangkut permasalahan di luar Kemenkeu.

Agus menambahkan dari 26 laporan pengaduan yang terbukti kebenarannya, 19 laporan pengaduan merupakan hasil pemeriksaan atau audit investigasi dan 7 laporan pengaduan ditindaklanjuti dengan kegiatan lainnya. (Yudho Winarto/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com