Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asian Agri Pertimbangkan Ajukan PK

Kompas.com - 11/01/2013, 12:04 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asian Agri pada Kamis (10/1/2013) lalu mengatakan, pihaknya mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan 14 perusahaan yang tergabung di dalamnya membayar denda dua kali pajak terutang yang kurang dibayar. Total Asian Agri harus membayar Rp 2,520 triliun.

Majelis kasasi menyatakan terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.

"Peninjauan kembali adalah sebuah pilihan, dan kami mungkin akan melakukannya setelah mempelajari putusan MA," ujar General Manager Asia Agri Freddy Widjaya, Kamis (10/1/2013)

Putusan ini merupakan tindak lanjut permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum yang dikabulkan oleh majelis kasasi yang terdiri dari Ketua Majelis Djoko Sarwoko, dengan anggota Komariah E Sapardjaja, dan Sri Murwahyuni pada 18 Desember 2012.

Majelis kasasi menyatakan terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama dua tahun, dengan masa percobaan selama tiga tahun," ungkap Ridwan.

Ridwan mengatakan putusan kasasi yang menghukum perkara kejahatan pajak yang dilakukan eks manager pajak PT Asian Agri ini merupakan terobosan baru dalam hukum.

"Putusan ini menarik karena walaupun penggelapan pajak sebagai adminstration penal dan penghukuman sebagai ultimum remidium, tapi oleh majelis kasasi diputus langsung sebagai kejahatan pajak," katanya.

Ridwan menjelaskan, putusan kasasi tersebut menempatkan perbuatan terdakwa Suwir Laut yang memasukkan data tidak sebenarnya yang bertentangan dengan sistem pemungutan pajak (self Assesment system).

Pengertian Self Assesment System tersebut yakni wajib Pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri, atau pajak yang dipungut melalui usaha atau kerja dari Wajib Pajak itu sendiri atau dengan kata lain Wajib Pajak sendirilah yang melakukan pembayaran pajaknya.

"Terdakwa mengisi data palsu kewajiban perusahaan berturut-turut selama 4 tahun terhadap sejumlah 14 perusahaan, sehingga tidak atau kurang membayar kewajiban pajak yang ditentukan sebenarnya," kata Ridwan.

Dengan demikian 14 perusahaan yang diwajibkan membayar pajak adalah Mitra Unggul Pusaka,  Tunggal Yunus Estate, Dasa Anugerah Sejati, Andalas Intiargo Lestari, Hari Sawit Jaya,  Rantau Sinar Karsa, Rigunas Agri Utama, Gunung Melayu, Inti Indosawit Subur, Raja Garuda Mas Sejati, Indo Sepadan Jaya, Nusa Pusaka Kencana, Supra Matra Abadi dan Saudara Sejati Luhur. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com