Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNI Syariah Buat Pembiayaan di Bawah Rp 5 Juta

Kompas.com - 15/01/2013, 13:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — BNI Syariah akan membuat pembiayaan mikro 1, yakni pembiayaan dengan plafon kredit di bawah Rp 5 juta. Walaupun belum diluncurkan, saat ini plafon kredit untuk kalangan usaha kecil itu sedang menunggu persetujuan regulator.

"Saat ini sedang dalam tahap permohonan ke Bank Indonesia (BI)," kata Direktur Utama BNI Syariah Dinno Indiano di Jakarta, Senin (14/1/2013). Perlu diketahui, saat ini BNI Syariah memiliki dua produk pembiayaan mikro, yakni pembiayaan mikro 2 dan pembiayaan mikro 3.

Pembiayaan mikro 2 adalah pembiayaan usaha dengan plafon Rp 5 juta sampai Rp 50 juta, sedangkan pembiayaan mikro 3 adalah pembiayaan usaha dengan plafon Rp 51 juta sampai Rp 500 juta.

Dinno menyebutkan, layanan mikro tersebut akan mendapat dukungan dari fasilitas perbankan yang sudah dimiliki BNI, yakni E-Banking BNI, ATM, dan SMS Banking. "Dengan demikian, ini dapat memudahkan para UKM memperoleh laporan transaksi usahanya secara real time," kata Dinno.

Dikatakan Dinno, dana pihak ketiga (DPK) mikro BNI Syariah saat ini mencapai Rp 34,3 miliar dengan jumlah rekening 7.773. Padahal, layanan mikro baru diluncurkan selama 7 bulan.

Pada tahun 2012, sektor mikro BNI Syariah berkontribusi 3,5 persen dari total pembiayaan Rp 7,692 triliun. Hingga akhir tahun lalu, BNI Syariah menyalurkan pembiayaan ke sektor usaha mikro sebesar Rp 265 miliar.

"Dari total pembiayaan tersebut, 82,8 persen, yakni Rp 219,4 miliar, disalurkan kepada pedagang eceran," ungkapnya. (Annisa Aninditya Wibawa/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com