Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Presiden Soal SKK Migas Terbit

Kompas.com - 15/01/2013, 19:31 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com-    Pemerintah menerbitkan peraturan presiden mengenai Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan itu, satuan kerja yang menggantikan fungsi Satuan Kerja Sementara Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas akan diawasi oleh suatu komisi yang diketuai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.  

Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, usai menghadiri acara pisah sambut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa (15/1/2013), di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.  

"Isinya, bahwa yang penting itu Kepala SKK Migas akan ada pengawasnya, namanya Komisi Pengawas, diketuai Menteri ESDM.  Anggotanya adalah Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Keuangan, dan Kepala BKPM karena investasi migas itu kan besar," kata dia. 

"Jadi kalau ada hal-hal penting, secara prinsip kita awasi, tetapi tidak detail. Jadi kalau ada yang penting maka kita awasi. Kalau mau ada misalnya reorganisasi maka harus lapor ke saya, tidak boleh dilaksanakan sendiri. Sebelumnya kan tidak ada pengawas, akhirnya sesuka-sukanya, sekarang tidak boleh," ujarnya.  

Sebelumnya, pemerintah membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Migas di bawah Kementerian ESDM. Satuan kerja itu untuk menggantikan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas yang dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com