Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Dinas Dilarang Pakai BBM Bersubsidi

Kompas.com - 15/01/2013, 22:21 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akan melarang mobil dinas pegawai negeri sipil (PNS) memakai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baik jenis premium dan solar. Rencana aturan tersebut akan dimulai pada Februari 2013 ini.

Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2003 tentang mobil dinas semua pegawai negeri tidak boleh memakai BBM bersubsidi jenis premium dan solar.

"Pengendalian (mobil dinas dilarang memakai BBM bersubsidi) pada Februari-Maret ini akan segera dilihat. Mana yang tidak sulit. Yang jelas penghematannya harus dilakukan," ujar Jero di kantornya, Jakarta, Selasa (15/1/2013).

Menurut Jero, tujuan dari pelarangan memakai BBM bersubsidi jenis premium maupun solar ini untuk melakukan penghematan konsumsi BBM bersubsidi. Sebab jika tak ada pembatasan pemakaian, kuota BBM bersubsidi kembali akan jebol seperti tahun-tahun sebelumnya.

Di tahun lalu saja, pemerintah sampai tiga kali mengajukan penambahan jumlah kuota BBM bersubsidi, mulai dari 40,4 juta KL, 44.,04 juta KL hingga 45,23 juta KL. Di tahun ini, kuota BBM bersubsidi disepakati 46 juta KL, namun prediksinya bisa jebol hingga 48-50 juta KL.

Pembatasan pemakaian BBM jenis premium akan mulai dilaksanakan bulan Februari untuk di pulau Jawa dan Bali saja. Sedangkan untuk pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi baru pembatasan pemakaian BBM jenis solar, khususnya untuk mobil dinas.

Sebenarnya, pemerintah juga mewacanakan untuk melarang mobil pribadi menggunakan BBM bersubsidi. Namun aplikasinya baru akan dilaksanakan bila pembatasan BBM bersubsidi pada mobil dinas PNS ini berhasil. "Nah untuk kendaraan pribadi itu kan pelaksanaannya akan kita lihat dulu. Bagaimana untuk mengaturnya," tambah Jero.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu juga mengaku takut akan ada kerusuhan kalau mobil pribadi dilarang memakai BBM jenis premium. "Kita akan lihat dulu, penerapan pelarangan BBM bersubsidi di mobil dinas ini. Bagaimana agar tidak ribut dalam pelaksanaan di pom bensin, baru nanti yang lain," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com