Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Komisaris Jamsostek Tidak Mendadak

Kompas.com - 18/01/2013, 18:12 WIB
Hamzirwan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Proses penetapan komisaris badan usaha milik negara pengelola aset Rp 130 triliun yang sebagian besar milik pekerja, PT Jamsostek (Persero), tidak tiba-tiba. Pemerintah telah menjalankan proses ini sebelum Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial lahir tahun 2011.

Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional Bambang Wirahyoso yang baru diangkat menjadi Komisaris Jamsostek menjelaskan hal ini di Jakarta, Jumat (18/1/2013).

SPN merupakan serikat pekerja beranggotakan puluhan ribu pekerja yang sebagian besar bekerja di sektor industri sepatu, tekstil, dan produk tekstil.

"Ada tudingan bahwa proses penetapan ini tidak transparan sebenarnya perlu diluruskan. Kami menjalani proses uji kepatutan sebelum masa kerja komisaris lama berakhir dan lama tidak ada pengumuman sampai kami pasrah saja," kata Bambang.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mempertanyakan penetapan dewan komisaris Jamsostek. Timboel menilai, pemerintah menetapkan dewan komisaris tidak transparan.

Menurut Bambang, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menerima usulan dewan komisaris dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan menguji para kandidat.

Meski proses ini berjalan sebelum UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial lahir, para komisaris bertugas mengawal proses peralihan.

Bambang mengatakan, dia akan fokus pada pengawasan kinerja peningkatan kepesertaan, pelayanan, dan penambahan manfaat program Jamsostek.

"Ini bukan tugas ringan karena pada saat bersamaan kami juga harus mengawal proses transformasi Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang profesional," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com