Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKF Usul Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai BBM Bersubsidi

Kompas.com - 23/01/2013, 13:24 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dinilai tidak efektif. Sebab, penghematan volume dan anggaran yang bisa dilakukan hanya sedikit.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menjelaskan Permen ESDM tersebut memang mengatur larangan penggunaan premium bersubsidi untuk kendaraan dinas instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD di Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Sulawesi pada 2013.

Kementerian ESDM mengklaim penghematan BBM Bersubsidi yang bisa dilakukan sekitar 1,3 juta KL atau setara Rp 5-6 triliun. "Kalau menurut saya, itu belum terlalu efektif untuk mengurangi belanja subsidi," kata Bambang saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Menurut Bambang, pemerintah melalui Kementerian ESDM harus melakukan kebijakan yang bisa menghemat konsumsi BBM bersubsidi secara lebih signifikan. Apalagi yang bisa berpengaruh terhadap kuota jumlah BBM bersubsidi dan anggarannya.

Di sisi lain, Kementerian ESDM dulu juga sudah pernah melakukan kebijakan untuk melarang mobil dinas menggunakan BBM bersubsidi. Namun, kebijakan itu juga dinilai belum efektif. "Ini perlu program yang bisa membuat dampak lebih signifikan. Misalnya pembatasan yang pernah kita bahas di 2011 bahwa semua kendaraan pribadi tidak boleh memakai BBM bersubsidi," katanya.

Dengan pembatasan secara jelas tersebut, pemerintah juga akan mendapat dampak signifikan khususnya penghematan BBM bersubsidi sekaligus anggarannya.

Bambang melihat, kebanyakan mobil yang antre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) itu adalah mobil pribadi. "Kita memang sudah mengusulkan itu, tapi nanti terserah kebijakan Menteri ESDM, akan memakai cara yang mana," katanya.

Cara lain yang diusulkan BKF adalah pembatasan konsumsi BBM bersubsidi pada kendaraan bermotor dengan cc tertentu. Namun cara ini dinilai akan lebih rumit diterapkan bila dibanding dengan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi pada mobil pribadi.

Seperti diberitakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penghematan konsumsi minyak bersubsidi sebesar 1,3 juta kiloliter dengan menerapkan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.

Beleid ini mengatur larangan penggunaan premium bersubsidi untuk kendaraan dinas instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD di Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Sulawesi pada 2013.

Selain itu, angkutan perkebunan, pertambangan, kehutanan dan kapal barang nonperintis dan nonpelayanan rakyat tak diperkenankan menggunakan solar bersubsidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

    IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

    Whats New
    Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

    Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

    Whats New
    Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

    Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

    Whats New
    Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

    Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

    Whats New
    Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

    Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

    Whats New
    Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

    Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

    Whats New
    Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

    Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

    Whats New
    Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

    Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

    Whats New
    CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

    CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

    Whats New
    Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

    Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

    Whats New
    BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

    BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

    Whats New
    BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

    BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

    Whats New
    Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

    Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

    Whats New
    Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

    Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

    Earn Smart
    Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

    Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com