Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengganti BP Migas Idealnya Badan Usaha

Kompas.com - 23/01/2013, 18:34 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan, model kelembagaan pengganti fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) idealnya dalam bentuk badan usaha. Hal ini bertujuan agar Pemerintah Indonesia tidak menghadapi sengketa korporasi dengan kontraktor kontrak kerja sama yang bisa diajukan ke pengadilan arbitrase.

Hal ini disampaikan Jimly usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI tentang revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Rabu (23/1/2013) di Gedung MPR/DPR, Jakarta.

Saat ini fungsi BP Migas digantikan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Menurut Jimly, model kelembagaan pengganti fungsi BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi idealnya berbentuk badan usaha. "Terserah bentuknya apa, apakah badan usaha baru atau badan usaha lama yang direvitalisasi, atau ada badan usaha tersendiri khusus urusan perizinan sehingga kuasanya seperti Pertamina tetapi tidak operasional," katanya.

"Jadi bisa dengan membentuk badan usaha tersendiri yang khusus mengurus perizinan, jadi kuasanya seperti Pertamina, tetapi tidak operasional, semacam struktur antara. Sekarang kan model kelembagaan itu banyak sekali, ada badan-badan usaha yang sifatnya manajemen aset kemudian berfungsi sebagai konsultan, tapi tidak menduplikasi Pertamina, cukup menjadi instrumen pemerintah yang berhadapan dengan korporasi," tuturnya.

Sebelumnya, MK membubarkan BP Migas yang selama 10 tahun terakhir ini menjalankan fungsi pengendalian pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas. Pemerintah kemudian membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang menggantikan fungsi BP Migas.

Posisi Kepala SK Migas dirangkap Menteri ESDM. Untuk memberi kepastian hukum bagi investor, SK Migas kemudian diganti menjadi Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, dan dipimpin Rudi Rubiandini. Menteri ESDM Jero Wacik menjabat sebagai ketua Komisi Pengawasan SKK Migas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com