Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Ingatkan soal Tenaga Kerja Asing di Perbankan

Kompas.com - 25/01/2013, 16:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulator perbankan Indonesia kembali mengingatkan soal ketenaga kerjaan di perbankan. Tenaga kerja asing tidak boleh mayoritas.

“Kami mengingatkan dan sudah ada aturannya,” jelas Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, Jumat (25/1/2013).

Regulasi tersebut diatur dalam aturan BI No. 9/8/PBI/2007 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan yang menyatakan, bahwa 50 persen atau lebih dari anggota Komisaris wajib berkewarganegaraan Indonesia. Ini terdapat dalam Pasal 12 ayat 3.

Halim melihat bila asing menempati posisi kunci dalam sebuah bank, itu adalah kebijakan tiap bank. "Bagaimana supervisory action-nya, kami akan lihat kekuatan bank, kebutuhan bank, dan bagaimana kesediaan bankir lokal kita," ucapnya.

Meski begitu, disebut Halim bahwa pihaknya terus mendorong porsi lokal di perbankan. "Saya selalu mendorong untuk memiliki bankir-bankir lokal yang tangguh," ujarnya.

Dalam draft Revisi UU Perbankan pun diatur mengenai Tenaga Kerja Asing. Pasal 56 ayat 1 menyatakan bahwa calon tenaga kerja asing harus membuat surat pernyataan kesanggupan (letter of commitment) untuk melaksanakan alih teknologi dan keahlian yang dimilikinya kepada tenaga kerja Indonesia yang mendampinginya. (Annisa Aninditya Wibawa/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com