Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supermarket Diwajibkan Jual Produk UMKM

Kompas.com - 28/01/2013, 14:02 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Magelang tampaknya serius melindungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah menjamurnya toko-toko modern yang berdiri di wilayah ini. Salah satunya adanya kebijakan yang mewajibkan setiap toko modern menggandeng UMKM di Kota Magelang.

Pemkot Magelang melalui Forum for Economic Development and Employment Promotion (FEDEP) akan meninjau langsung sejumlah toko modern untuk mengetahui sejauh mana toko tersebut melibatkan UMKM.

Menurut Edy Sutrisno, Ketua FEDEP Kota Magelang, langkah tersebut sebagaimana telah diamanahkan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang menyebutkan bahwa toko modern adalah mitra UMKM.

Pada peninjauan tersebut, kata Edy, tim terbaiknya akan mengamati produk-produk UMKM yang dijual di toko modern, terutama asal produksi, kualitas kemasan, produk, PIRT (izin Pangan Industri Rumah Tangga), dan lainnya. "Jangan sampai yang dijual itu tidak baik," katanya, Senin (28/1/2013).

Edy mengakui, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) setempat selaku pembina toko modern. "Ya kita permisi lah. Karena Diskoperindag sebagai SKPD yang mengurusi toko modern, harapan kami jika ada toko yang melanggar akan ditindak lanjuti," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskoperindag Kota Magelang, Tony Agus Prijono, juga mengatakan akan memanggil pemiliki toko modern atau supermaket yang tidak mengindahkan perda yang berlaku.

Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil salah satu supermarket baru di kawasan Jalan Gatot Subroto Kota Magelang yang belum lama ini keberadaannya sempat dipersoalkan oleh berbagai elemen, seperti pedagang, mahasiswa, hingga ormas. "Di panggil untuk diberi pengarahan. Tapi soal waktu kita belum dapat memastikan, tapi rencananya dalam waktu dekat ini," kata Tony. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com