Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Akan Pangkas Deputi BUMN

Kompas.com - 29/01/2013, 14:01 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Dahlan Iskan akan memangkas deputi Kementerian BUMN. Ini akan mempermudah birokrasi yang ada di Kementerian BUMN.

Saat ini ada lima deputi Kementerian BUMN, yaitu Deputi bidang Usaha Industri Primer, Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur, Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik, Deputi Bidang Usaha Jasa dan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN.

"Saya usulkan debirokratisasi. Jadi, deputinya ini akan dijadikan tiga saja," kata Dahlan saat ditemui di Kementerian BUMN Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Menurut Dahlan, langkah ini merupakan langkah restrukturisasi dari Kementerian BUMN. Ini juga akan meringkas jajaran deputi BUMN yang dinilai terlalu gemuk. Nantinya Dahlan akan menghapus Deputi bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis.

Dahlan menganggap bidang ini bisa ditangani oleh tiap-tiap deputi sehingga tidak akan menghambat bila anak perusahaan akan melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).

"Bidang ini tidak diperlukan karena beban kerjanya terlalu kecil. Mungkin diperlukan waktu dulu karena masih masa restrukturisasi. Tapi sekarang tidak," tambahnya.

Terlebih lagi, saat ini jumlah anak usaha BUMN yang akan melakukan IPO masih minim. Dengan demikian, Dahlan menilai akan cukup jika hal itu langsung ditangani oleh tiap-tiap deputi agar lebih cepat. "Ini sama sekali tidak berkaitan dengan rapor merah deputi dan tidak ada yang diberhentikan," katanya.

Nantinya, Dahlan juga akan merombak tiap-tiap deputi tersebut. Bisa saja akan digabung atau dijadikan satu di antara tiap-tiap deputi tersebut. Namun untuk satu deputi ini, Dahlan masih akan merahasiakannya.

"Ini akan diusulkan dulu ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Nanti tunggu dari beliau saja hasilnya," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com