Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PHK, Citibank dan Serikat Pekerja Berunding

Kompas.com - 31/01/2013, 11:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memediasi serikat pekerja dengan Citibank Indonesia, Rabu (30/1/2013). 

Jauhari Hasan, Ketua SP Citibank, menuturkan PHI menjembatani dirinya dengan manajemen untuk mencari solusi terbaik atas keputusan PHK 100 karyawan pertengahan Januari 2013 lalu.

Tidak hanya itu PHI juga mendesak manajemen memperbarui perjanjian kerja bersama (PKB) setiap tahun. Asal tahu saja, hingga kini, Citibank masih berkiblat pada PKB 2010. Upaya memperbarui PKB selalu terganjal, hingga terjadi pemecatan. Yang paling penting, klaim Jauhar, PHI juga menyarankan Citibank membatalkan keputusan PHK.

Pertengahan Januari 2013, Citibank memberhentikan 100 karyawan. Enam orang di antaranya pengurus SP. Namun, pada prosesnya, manajemen mengancam tak memberikan extra gracia jika karyawan tak mau tanda tangan.

"Karena ancaman itu, 99 karyawan yang di-PHK menyetujui tawaran manajemen," klaim Jauhari. Ketua SP Citibank ini menolak tunduk dan memilih terus memperjuangkan haknya ke Kemnakertrans. Citibank bakal memberikan jawaban pada pertemuan akhir pekan ini atau paling lambat Senin, 4 Februari.

Jika PHI memutuskan membatalkan PHK, Jauhari mengaku berpikir lagi kembali ke bank asal Amerika Serikat ini.

"Ini menjadi pelajaran bagi Citibank agar menghormati SP, sehingga ke depan menjalankan tahapan dalam efisiensi karyawan," terang dia.

Agung Laksamana, Head of Corporate Affairs Citi Indonesia, mengakui tengah diskusi tripartit untuk satu karyawan yang belum menyepakati golden handshake (jalan damai yang menguntungkan) yang ditawarkan manajemen. "Pembicaraan berlangsung sampai saat ini," ujarnya.

Manajemen enggan berspekulasi mengenai hasilnya. Manajemen justru kembali menegaskan, hingga kini 99 persen karyawan telah menerima kesepakatan dengan baik. (Christine Novita Nababan/Kontan)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com