Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 April Pengusaha Wajib Gunakan Faktur dari Ditjen Pajak

Kompas.com - 01/02/2013, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha kena pajak (PKP) harus menggunakan nomor seri faktur pajak yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pajak mulai 1 April 2013 dalam memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada pembeli.

"Untuk faktur tahun ini tidak dibuat oleh PKP tapi dibuat oleh DJP, berlaku mulai 1 April," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jendral Pajak Awan Nurmawan Nuh di Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Awan menjelaskan dengan penomoran faktur, perusahaan yang berbeda tidak mungkin punya dua faktur yang sama. "Jadi ketahuan, perusahaan tertentu nomornya tertentu. Sistem faktur itu menggunakan IT base," katanya.

Nomor seri faktur pajak akan diberikan pada PKP sesuai permintaan pengusaha yang akan berlaku selama tiga bulan. Untuk mendapatkannya faktur pajak, PKP harus terlebih dulu mengajukan surat permohonan kode aktivasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), setelah tiga hari kerja, surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirim via pos kepada PKP. Sementara untuk password-nya akan dikirim melalui email.

Menurut Awan, pada 2011, penerimaan kas negara dari PPN tidak optimal sehingga pihaknya membuat kajian administrasi PPN.

Dia menjelaskan ada tiga hal yang dilakukan diantaranya membenahi PKP dengan menerapkan registrasi ulang untuk memastikan kebenaran kegiatan usaha, membenahi faktur pajak dan sistem pelaporan.

Menurut dia, pengawasan terhadap PKP akan rutin dilakukan secara ketat menggunakan sistem teknologi informasi.

Pihaknya mengakui pengendalian DJP terhadap faktur pajak kurang baik selama ini. "Selama ini seolah kami tidak punya wewenang, numerik faktur harus dibuat oleh otoritas, bukan oleh pengusaha," katanya.

Sementara untuk pelaporan, pihaknya terus berupaya mendorong e-SPT agar data pajak masukan dan pajak pengeluaran up to date. "E-SPT akan memudahkan wajib pajak karena akurat," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com