Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Importasi PT Indoguna Sebaiknya Dihentikan Sementara

Kompas.com - 01/02/2013, 17:09 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama PT Indoguna menjalani proses pengadilan, kegiatan importasi daging perusahaan tersebut sebaiknya dihentikan untuk sementara waktu.

"Itu otoritas bea cukai dan badan karantina, yang bertugas di boarder. Sebaiknya dihentikan dulu, sampai putusan pengadilan jelas," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi

Bayu menambahkan, jika putusan pengadilan nantinya memutuskan PT Indoguna bersalah, maka Angka Pengenal Impotir bisa dicabut, sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan kegiatan impor.

"Yang berwenang m encabut API bukan kami, tetapi pihak yang menerbitkan dalam hal ini adalah pemerintah provinsi," ujarnya.

KPK menetapkan dua pengurus PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka pemberi uang. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com