Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Penerbangan Bangkrut, Konsumen Jadi Korban

Kompas.com - 01/02/2013, 22:56 WIB
Adrian Fajriansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus kepailitan PT Metro Batavia menyebabkan kerugian bagi para konsumen. Hal itu terjadi karena Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan tidak berpihak kepada nasib para konsumen, terutama yang telah memegang tiket Batavia Air.  

Demikian dikemukakan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, dalam konferensi pers bertema "Nasib Konsumen Batavia Pasca Pailit", di Jakarta, Jumat (1/2/2013).

"Belajar dari kasus yang sama dan pernah terjadi, penutupan operasi suatu maskapai selalu menempatkan konsumen sebagai korban," ujarnya.

Menurut Sudaryatmo, dalam UU No 37/ 2004 tentang Kepailitan itu, tanggung jawab ganti rugi yang pertama harus diselesaikan adalah kreditur separatis, kreditur preferen, dan kreditur konkuren.

Dalam UU tersebut, para konsumen pemegang tiket berada di posisi yang paling rendah, yaitu kreditur konkuren. "Ada kemungkinan para konsumen hanya menerima bekasnya dalam ganti rugi tersebut, bahkan tidak diganti," tuturnya.

Oleh karena itu, Sudaryatmo mengatakan, sudah waktunya Kementerian Perhubungan menerapkan klasifikasi kesehatan untuk setiap perusahaan maskapai penerbangan. Perlu ada kejelasan jika ada maskapai yang tidak sehat harus diberi pengawasan khusus dan pembatasan kegiatan usaha sebelum maskapai itu ditutup atau berhenti beroperasi.

Reformasi hukum kepailitan perlu ada pendekatan yang berbeda, khususnya dalam menangani perkara kepailitan untuk perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan publik.

"Jasa penerbangan harus mulai meniru sektor keuangan, utamanya Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Dalam menentukan kepailitan suatu perusahaan penerbangan, harus ada keputusan dan persetujuan yang jelas dari Kementerian Perhubungan," ujar Sudaryatmo.

Ia mengungkapkan, jika suatu perusahaan maskapai penerbangan tidak sehat, seharusnya mereka tidak lagi melakukan penjualan tiket. Mereka juga harus segera memberikan pemberitahuan kepada para calon konsumennya mengenai status perusahaan mereka. "Dengan begitu, tidak akan ada konsumen yang telah memegang tiket yang bakal dirugikan," ungkapnya.

Selain itu, Sudaryatmo menyatakan, sikap Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat yang memutuskan pailit kepada PT Metro Batavia pada hari Rabu (30/1/2013) dan Batavia Air berhenti operasi pada Kamis (31/1/2013) tidak tepat. Adapun kurator yang baru akan bekerja pada Senin (4/1/2013).

"Hal itu menyebabkan terjadinya kekosongan pengambil keputusan dari Batavia Air sehingga nasib para konsumen semakin menjadi tidak jelas," katanya.

Menurut Sudaryatmo, pihak Batavia Air bisa dituntut karena melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 16 tentang Perlindungan Konsumen.

"Sesuai juncto Pasal 62 Ayat 2, para pengusaha yang tidak memenuhi atau melanggar hak konsumen bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak  Rp 500 juta," katanya.

YLKI akan berusaha sebisanya untuk masuk ke ranah hukum memperjuangkan nasib para konsumen yang telah memiliki tiket. "Diharapkan di masa yang akan datang tidak akan lagi terjadi kasus serupa," ujar Sudaryatmo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com