JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi VI DPR-RI menyetujui kredit macet di bank-bank BUMN dihapuskan, namun kredit macet yang dihapuskan hanya kredit UMKM di Yogyakarta yang terkena bencana alam beberapa waktu lalu.
"Kami setuju dihapuskan, namun mekanismenya harus melalui rapat umum pemegang saham luar biasa," kata Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartanto, dalam rapat dengar pendapat bersama Menteri BUMN Dahlan Iskan dan jajaran direksi bank-bank BUMN, Senin (4/2/2013).
Hadir dalam rapat itu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. Dahlan mengatakan, "Dengan dihapuskannya kredit macet itu, maka jaminan pelaku UMKM itu bisa segera dikembalikan. Dengan demikian mereka bisa memulai usahanya lagi."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.