Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin: UMP 600 Perusahaan Ditangguhkan

Kompas.com - 07/02/2013, 13:05 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses penanganan upah minimum provinsi (UMP) terus berlangsung. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjelaskan, dari jumlah 941 perusahaan yang meminta penangguhan UMP 2013, 80 persen atau sekitar 600 perusahaan dikabulkan.

"Buruh hendaknya memahami. Ini jauh lebih baik dari penutupan pabrik atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Ada sekitar 600 perusahaan yang akan ditangguhkan," kata Muhaimin saat ditemui selepas rapat koordinasi di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Menurut Muhaimin, penundaan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 yang merupakan kewenangan gubernur diprioritaskan untuk industri padat karya. Langkah ini agar kegiatan produksi tetap berlangsung dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pengusaha mengeluhkan kenaikan UMP 2013 yang drastis. Kenaikan tertinggi sekitar 70 persen dari UMP 2012 terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat. Kesepakatan bipartit tingkat perusahaan menjadi syarat khusus dalam proses penangguhan UMP di sektor industri padat karya.

Muhaimin mengingatkan pengurus serikat buruh agar betul-betul menyadari ancaman PHK di sektor padat karya. "Ini kan sudah pertemuan bipartit, pekerja masih bisa ditunda (kenaikan UMP-nya). Tapi, perusahaan butuh waktu untuk sehat. Ini lagi proses akhir," tambahnya.

Hingga saat ini, sekretariat Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan sejumlah elite serikat buruh masih menentang penangguhan UMP.

MPBI adalah payung gerakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan beberapa serikat pekerja lain.

Presidium MPBI yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menilai penangguhan UMP sudah dipolitisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Whats New
    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Whats New
    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Whats New
    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Work Smart
    Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Whats New
    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Whats New
    Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Whats New
    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Whats New
    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Work Smart
    Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com