Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Perjalanan Dinas Tidak Akan Dinaikkan

Kompas.com - 07/02/2013, 13:31 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan biaya perjalanan dinas Kementerian atau Lembaga (K/L) untuk dua tahun ke depan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan belanja modal pemerintah.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan dalam Rapat Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2013-2014, pemerintah tidak akan menaikkan biaya perjalanan dinas tersebut.

"Untuk biaya perjalanan dinas kemarin kan sudah diturukan 10 persen. Angka itu sudah mengikat. Jadi tidak boleh terjadi kenaikan pada belanja perjalanan dinas dan belanja barang," kata Hatta saat ditemui selepas Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Menurut Hatta, sisa alokasi dana biaya perjalanan dinas itu bisa dialokasikan ke belanja modal. Sehingga akan terjadi pemerataan perekonomian di masa mendatang.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo berjanji untuk bisa memangkas biaya perjalanan dinas pegawai pemerintah. Menurutnya ada cara jitu untuk bisa memangkas biaya tersebut.

"Memang perjalanan dinas para pejabat ini tidak bisa dihilangkan 100 persen. Tapi itu bisa dikurangi dengan cara teleconference," kata Agus.

Sekadar catatan, anggaran perjalanan dinas pegawai pemerintah naik menjadi Rp 23 triliun. Menurut Agus, jumlah anggaran perjalanan dinas pegawai itu untuk perjalanan dinas dalam dan luar negeri. Agus menganggap, anggaran tersebut selama tiga tahun terakhir diupayakan untuk ditekan, khususnya untuk biaya-biaya yang tidak perlu.

Selain itu, pihaknya juga akan menekan pos-pos non operasional. Hal itu dilakukannya sejak 2011 lalu. "Kita lakukan mandatory 10 persen pemotongan. Kita yakin masih ada kesempatan lagi untuk melakukan pengurangan perjalanan dinas," jelasnya.

Kendati demikian, Agus enggan menjelaskan keinginannya untuk menurunkan biaya perjalanan dinas pemerintah tersebut. Menurutnya, anggaran tersebut sudah termasuk 10 kementerian atau lembaga yang berada di bawah naungannya.

Kementerian Keuangan telah menganggarkan perjalanan dinas di 10 kementerian atau lembaga, yaitu Kemendikbud (Rp 10,1 triliun, sebanyak Rp 9 triliun untuk gaji dosen, selebihnya administratif), Kemenkes (Rp 4,67 triliun, sebanyak Rp 1,7 triliun untuk sekretariat), Kemenhub (Rp 1,48 triliun), Kementerian PU (Rp 1,38 triliun), Kementerian Pertanian (Rp 1,25 triliun), Kementerian Kehutanan (Rp 931,27 miliar), Kementerian ESDM (Rp 679,8 miliar), BPKP (Rp 631,74 miliar), DPR (Rp 554,93 miliar) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Rp 553,71 miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com