JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), M Chatib Basri, di Jakarta, Rabu (13/2), menyatakan, akan memangkas formulir perizinan pendirian usaha. Tujuannya adalah meningkatkan iklim investasi.
Chatib menyatakan, saat ini terdapat 38 formulir yang harus diisi oleh investor saat mengurus proses perizinan memulai usaha di BPKM. Pemangkasan dilakukan secara bertahap 50 persen sampai akhirnya menjadi jauh lebih sederhana.
"Aturannya sendiri sudah siap. Tinggal kita lakukan uji coba lalu umumkan. Akhir bulan ini atau awal bulan depan, kita sudah bisa umumkan," kata Chatib, dalam keterngan persnya.
Sistem penelusuran elektronik atas proses perizinan atau on line tracking system yang ada di BKPM, kata Chatib, juga akan dikembangkan di sejumlah kementerian dan pemerintah daerah. Pada tahun ini, 22 pemerintah daerah bakal mengadopsi sistem tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.