Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepemilikan Kafe dan Restoran Dibatasi 250 Gerai

Kompas.com - 14/02/2013, 17:18 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com-  Pemerintah resmi membatasi kepemilikan kafe dan restoran maksimal 250 gerai. Setelah jumlah kafe dan restoran melebihi ketentuan tersebut maka pada pendirian selanjutnya, pemilik harus mewaralabakan atau menggandeng mitra dengan pola penyertaan modal.

Kafe dan restoran juga diwajibkan menggunakan bahan baku dan peralatan produksi dalam negeri, paling sedikit 80 persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengembang an Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.

Aturan itu sudah ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, sejak tanggal 11 Februari lalu , dan bisa diunduh di situs Kementerian Perdagangan mulai hari ini, Kamis (14/2/2013).

Ruang lingkup usaha yang diatur meliputi restoran, rumah makan, bar tempat minum, dan kafe.

Dalam pasal 5 permendag tersebut dijelaskan, jika jumlah kepemilikan sudah mencapai 250 gerai, maka untuk pembukaan gerai selanjutnya pemilik harus mewaralabakan atau menggandeng mitra dengan pola penyertaan modal.

Penyertaan modal minimal 40 persen , jika nilai investasinya maksimal Rp 10 miliar. Jika melebihi Rp 10 miliar, maka penyertaan modal minimal sebesar 30 persen.

Sama dengan ketentuan waralaba ritel, pemerintah juga mewajibkan bahan baku dan peralatan dari produksi dalam negeri, minimal seba nyak 80 persen. Ketentuan tersebut berlaku surut. Bagi mereka yang sudah memiliki lebih dari 250 gerai, diberikan kelonggaran waktu selama lima tahun untuk melakukan penyesuian.    

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com