Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Kepemilikan untuk Dorong UKM

Kompas.com - 15/02/2013, 16:01 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kepemilikan gerai restoran dilakukan untuk mendorong usaha kecil dan menengah di daerah. Kebijakan tersebut tidak bertujuan untuk mendistorsi bisnis waralaba. Diharapkan lewat ketentuan itu pengusaha-pengusaha lokal bisa lebih diberdayakan sehingga terjadi pemerataan kesempatan.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, saat berkunjung ke redaksi Kompas, Jumat (15/2/2013). "Semangat kita adalah mendorong pemberdayaan UKM. Harus lebih banyak pengusaha lokal yang dilibatkan. Untuk persoalan standarisasi dan manajemen, kami serahkan sepenuhnya pada prinsip-prinsip waralaba," katanya.

Dia mengatakan, pembatasan kepemilikan restoran dari sisi bisnis sangat bisa dimengerti. "Dari sisi kebijakan, langkah tersebut juga bisa dipertanggungjawabkan. Intinya bagaimana mengatur supaya kekuatan yang besar tetap jalan, tetapi mereka yang kecil juga bisa mendapatkan kesempatan," katanya.

Pemerintah resmi membatasi kepemilikan kafe dan restoran maksimal 250 gerai. Setelah jumlah kafe dan restoran melebihi ketentuan tersebut maka pada pendirian selanjutnya, pemilik harus mewaralabakan atau menggandeng mitra dengan pola penyertaan modal. Kafe dan restoran juga diwajibkan menggunakan bahan baku dan peralatan produksi dalam negeri, paling sedikit 80 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com