Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan BBM untuk Kendaraan Dinas Tidak Signifikan

Kompas.com - 18/02/2013, 12:30 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengakui, hasil pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan dinas dinilai tidak signifikan. Sebab hasil penghematannya masih di bawah target semula.

"Untuk pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah ini hanya bisa menghemat 1 juta KL. Hasilnya ini tidak signifikan," kata Jero saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (18/2/2013).

Menurut Jero, rencana pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas ini sebelumnya pernah direncanakan bisa mengurangi BBM sebanyak 1,3 juta KL. Ini artinya, pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi dinilai belum optimal menjalankan aturan tersebut.

Sebenarnya, aturan ini merupakan Peraturan Menteri 1 Tahun 2013, yaitu berupa pembatasan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas.

Untuk pengendalian tahun ini akan dilakukan dengan stiker penanda, penegakan hukum dan pemberian sanksi. Bagi pegawai negeri sipil yang melanggar, akan dikenai sanksi pencabutan kendaraan dinas.

Di sisi lain, untuk menghemat BBM bersubsidi ini, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan untuk membatasi kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan pribadi. Padahal opsi ini akan menghemat 14-15 juta KL atau setara Rp 75 triliun.

Namun pihaknya masih menggodok keputusan itu dan berjanji jika diputuskan terjadi kenaikan, tentunya hal itu akan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya.

"Belum, ini masih dipertimbangkan, tentunya semua harus ada kesepakatan bersama, antara Menkeu, Mendag, ESDM, dan semuanya yang terkait," kata Susilo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com