Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Mutual Menjadi PT, Munculkan Kontroversi

Kompas.com - 25/02/2013, 04:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR kini tengah dalam proses pembahasan RUU Perasuransian. Dalam pasal 6 RUU Usaha Perasuransian, tercatat bahwa Perusahaan perasuransian harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Ini artinya, perusahaan asuransi yang berbentuk usaha bersama (mutual) seperti Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera harus menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut. Hal ini ternyata memunculkan kontroversi.

Pakar perasuransian Sapto Trilaksono menilai perubahan bentuk perusahaan yang berbadan hukum mutual menjadi PT akan mengguncang dunia perasuransian dan menghilangkan perusahaan asuransi nasional yang besar, kecuali mendapat pertolongan dari pemerintah.

"Perubahan status usaha dari bentuk mutual menjadi PT yang akan dilakukan terhadap AJB Bumiputera, dapat mengguncang dunia perasuransian dan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Perusahaan Asuransi Nasional akan berkurang," kata Direktur PT Katsir Imam Sapto Sejahtera Aktuaria tersebut, Minggu (24/2/2013).

Saat ini, lanjutnya, Indonesia hanya memiliki perusahaan asuransi mutual, yakni AJB Bumiputera 1912. Perubahan sistem itu membutuhkan tambahan modal yang besar.

"Keberadaan AJB Bumiputera adalah suatu kenyataan dan perlu dipertahankan, karena usia perusahaan itu sudah lebih dari 100 tahun dan telah terbukti tahan terhadap badai ekonomi yang pernah melanda Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, perusahaan perasuransian dapat berbentuk PT, koperasi dan usaha bersama sebagaimana diamanatkan dalam UU No.2/1992 tentang Asuransi. Di negara lain seperti Kanada dan Jepang, perusahaan asuransi mutual merupakan hal yang umum.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, mempertanyakan alasan pemerintah yang mengusulkan agar usaha asuransi harus berbentuk perseroan terbatas (PT).

"Karena, sejauh ini sejauh ini UUD 1945 memperkenankan adanya usaha bersama (mutual) berdasarkan asas kekeluargaan. Pemerintah mengusulkan keberadaan usaha asuransi hanya berbentuk PT, sehingga usaha bersama dan koperasi hilang," ujar Harry A Azis.

Ia mengatakan berdasarkan UU Asuransi yang berlaku saat ini, perusahaan asuransi berbentuk mutual tidak bisa dibubarkan. "Ini yang membuat kami bertanya mengenai alasan yang mendasari pemerintah untuk menghilangkan mutual dan koperasi," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang keuangan nonbank Firdaus Djaelani mengatakan Bentuk usaha mutual Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tetap atau tidak akan dihapus.

"Kendati RUU tersebut nantinya disahkan, tidak otomatis AJB Bumiputera harus berhenti beroperasi atau harus mengubah badan hukumnya menjadi PT," ujar Firdaus Djaelani.

Dalam Pasal 65 RUU Perasuransian, kata dia, disebutkan bahwa asuransi yang tidak berbadan hukum PT masih dapat beroperasi. Tidak harus langsung berubah menjadi PT. Jadi ada pasal peralihan.

Namun, ia memahami mengapa Pemerintah sebagai inisiator RUU ini membatasi badan hukum asuransi hanya PT saja. "Sejak adanya UU Asuransi No 2 tahun 1992 sampai sekarang, belum ada lahir satu pun perusahaan asuransi yang berbadan hukum mutual," kata dia.

Hal itu disebabkan karena memang cukup sulit bagi sebuah usaha bersama (mutual) untuk mendirikan perusahaan asuransi baru. "Mutual itu kan sederhananya seperti arisan. Kumpul tiga orang, lalu mereka mendirikan usaha bersama. Persyaratan modal tidak dipentingkan. Padahal, untuk mendirikan perusahaan asuransi baru, minimal harus mempunyai modal Rp 100 miliar," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com