Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Positif, Peluang Agus Marto Terbuka Lebar

Kompas.com - 26/02/2013, 13:42 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peluang Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjadi Gubernur Bank Indonesia terbuka lebar.  Komisi XI diperkirakan akan menerima calon tunggal gubernur BI yang dikirimkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI Zulkieflimansyah di Gedung Kompleks Parlemen, Selasa (26/2/2013). "Tidak ada penolakan dari Komisi XI. Kami yakin Pak Agus punya peluang yang sangat besar," ujar Zulkieflimansyah.

Zulkieflimansyah mengatakan, meski Agus pernah ditolak menjadi calon gubernur BI pada tahun 2008, hal ini tidak menyurutkan dukungan Komisi XI atas sosok Agus. Pasalnya, saat ini, para anggota dewan sudah lebih percaya dengan integritas dan kapabilitas Agus.

"Dulu kan belum berinteraksi dengan beliau. Kalau sekarang, dia jadi Menteri Keuangan dan sering berinteraksi dengan kami di Komisi XI, jadinya oke. Dia sosok yang bagus, punya integritas," tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menyampaikan dalam forum rapat paripurna DPR, Selasa (26/2/2013), tentang surat dari Presiden terkait calon gubernur Bank Indonesia. Dengan pernyataan resmi penerimaan calon gubernur BI ini, selanjutnya akan dilakukan proses seleksi terhadap calon itu.

"Telah menerima surat tanggal 22 Februari 2013 perihal usul calon deputi gubernur BI. Kita tugaskan pada Bamus untuk menindaklanjuti," ungkap Marzuki di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/2/2013).

Setelah disampaikan ke Bamus, nama calon tunggal itu akan diserahkan ke Komisi XI untuk menilai kelayakan calon yang diajukan. Agus merupakan satu-satunya calon yang diajukan Presiden ke DPR.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sohibul Iman mengaku tidak masalah pemerintah hanya mengajukan satu calon. Namun, layak atau tidaknya calon itu ditentukan Komisi XI. "Jika dianggap tidak layak, nama itu akan dikembalikan ke pemerintah. Penolakan ini harus dalam satu bulan, baru diserahkan ke Presiden. Presiden bisa serahkan nama baru dalam waktu dua bulan," kata Sohibul.

Jika ternyata ditolak untuk kedua kalinya, Presiden harus mengangkat Gubernur BI yang saat ini. "Kalau seperti sekarang Pak Darmin pensiun, tandanya harus angkat deputi gubernur seniornya. Tapi, karena deputi gubernur senior tidak ada, nantinya ada problem tersendiri kalau deadlock begitu," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Oleh karena itu, Sohibul berharap agar calon tunggal ini bisa diterima Komisi XI untuk menghindari deadlock.

Ikuti perkembangannya di Topik Suksesi Gubernur BI

Baca juga:
Alasan Presiden Calonkan Lagi Nama Agus Marto
Jadi Calon Gubernur BI, Agus Marto Tetap Menkeu
Presiden Kantongi Calon Menkeu Baru
DPR Ragukan Agus Marto Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com