Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tol Trans-Jawa Tersendat

Kompas.com - 27/02/2013, 09:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembangunan sembilan ruas jalan tol trans-Jawa dipastikan tidak akan selesai pada akhir 2014. Dari sembilan ruas itu, tiga ruas jalan tol masih terkendala pembebasan lahan. Sejauh ini baru rampung 62,3 kilometer dari panjang 649,98 kilometer rencana tol trans-Jawa.

”Saya harus obyektif menilai jalannya pembangunan,” kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, di Jakarta, Selasa (26/2/2013). Sampai tahun 2012, baru 62,3 kilometer (km) jalan tol trans-Jawa yang rampung. Ada 587,68 km lagi yang harus diselesaikan hingga 2014.

Ketiga ruas jalan tol yang lambat pembebasan lahannya adalah ruas Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, dan Batang-Semarang. “Ada kemajuan, tetapi sangat lambat,” kata Djoko seusai membuka Konsultasi Regional 2013 bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah seluruh Indonesia.

Selain pembebasan lahan, di tiga ruas jalan tol itu juga terjadi pengambilalihan perusahaan yang mendapatkan konsesi ketiga ruas itu. Wakil Presiden Boediono, awal bulan ini, berpesan agar para menteri memantau dan mengevaluasi pengambilalihan ini. “Pembangunan tiga ruas jalan tol ini harus berlanjut dan tidak macet lagi,” kata Boediono.

Sementara untuk ruas Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Djoko mengatakan cukup lancar. Demikian juga Kertosono-Mojokerto dan Mojokerto-Surabaya. Walaupun masih ada kendala sedikit, tetapi relatif lancar.

Kemudian untuk ruas jalan tol Surabaya-Gempol, Djoko mengatakan ada yang terputus karena lumpur Lapindo. Namun, untuk menggantikan yang terputus ini, pemerintah telah membuatkan jalan arteri. Setelah itu akan dilanjutkan lagi dengan jalan tol yang dibangun Jasa Marga. ”Pembangunan ini akan lebih cepat karena sudah selesai pembebasan lahannya,” ujar Djoko.

Selanjutnya, untuk ruas Gempol-Pandaan, juga sudah bersih, dan bisa dimulai pekerjaannya. Gempol-Pasuruan di ruas 1, sudah mulai dikerjakan.

”Di ruas-ruas itu pembebasan tanah berjalan lumayan lancar, investor lumayan baik, kontraktor bekerja baik,” kata dia.

Ia mengakui, Indonesia memiliki regulasi yang cukup memadai untuk mengatur pembebasan lahan. Undang-Undang Pembebasan Lahan dan Peraturan Presiden tentang Pembebasan Lahan telah dikeluarkan, yakni UU Pembebasan Lahan No 2 Tahun 2012. Menurut Djoko, pemerintah pusat tetap harus melakukan langkah-langkah tertentu untuk memastikan kelancaran pembebasan lahan dan pembangunan jalan tol.

Jadwal yang jelas

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Djoko Murjanto mengatakan, untuk pembebasan lahan proyek jalan tol belum bisa menggunakan undang-undang yang baru. Pasalnya, UU itu baru efektif tahun 2013 ini.

”Perbedaan dari UU yang baru adalah pemerintah menjadi pelaku pembebasan lahan. Jadi, pembebasan lahan tidak termasuk dalam investasi pembangunan infrastruktur,” kata Djoko Murjanto.

Selain itu, undang-undang itu juga mengatur jadwal waktu tahap pembebasan lahan. Dengan batasan waktu yang jelas ini, investor bisa mengukur dengan pasti tahapan pembangunan. Tidak seperti saat ini, bisa membuat pembangunan infrastruktur molor untuk waktu yang tidak bisa ditentukan.

Mengenai pembangunan jalan yang ada di Indonesia, Murjanto mengatakan telah mencapai 92,5 persen hingga akhir tahun 2012. Tahun 2011 pembangunan jalan mencapai 90 persen, dan tahun 2013 ini akan mencapai 94 persen. ”Total panjang jalan yang dibutuhkan di seluruh Indonesia yakni 38.500 kilometer,” ujar Murjanto. (ARN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Whats New
Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com