Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Gugat Permenakertrans, Pengusaha Tak Mengerti UU

Kompas.com - 04/03/2013, 10:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pengusaha yang menggugat Permenakertrans 19/2012 tentang Sistem Alih Daya tidak mengerti undang-undang.

"Kalau pengusaha menggugat, itu berarti pengusaha tidak mengerti undang-undang," ujar Iqbal di Jakarta, Senin (4/3/2013).

Iqbal mengatakan, gugatan tersebut menunjukkan pengusaha tidak memahami UU 12/2003 pasal 66. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa pada proses produksi atau kegiatan pokok tidak boleh mengunakan sistem alih daya kecuali lima jenis pekerjaan saja.

Dalam Peraturan Menteri Kentenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans) 19/2012 tentang sistem alih daya hanya mempertegas isi UU 13/2003. Serta, mengembalikan penyimpangan alih daya yang sudah tidak sesuai lagi.

Dia menilai, bila pengusaha menggugat aturan ini sudah pasti menyesatkan. Sebab, lanjut dia, harus merevisi terlebih dahulu UU melalui DPR.

Selain itu, gugatan ini akan memancing buruh melakukan aksi puluhan ribu orang ke MA dan kantor DPP Apindo.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya (Abadi) melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan uji materi 2 pasal dalam Permenkaertans No 19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.

Permenakertrans tersebut dianggap telah merugikan para perusahaan alih daya (outsourcing) dan tak sesuai dengan UU yang berlaku. Adanya Permenakertrans itu juga dinilai membuat ruang gerak perusahaan alih daya semakin terbatas.

Sebanyak lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem alih daya yakni jasa keamanan, "catering", "cleaning service", transportasi, dan penunjang pekerjaan pertambangan dan perminyakan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

    Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

    Whats New
    Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

    Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

    Whats New
    “Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

    “Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

    Whats New
    Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

    Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

    Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

    Whats New
    Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

    Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

    Whats New
    Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

    Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

    Whats New
    Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

    Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

    Whats New
    Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

    Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

    Whats New
    Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

    Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

    Rilis
    Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

    Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

    Whats New
    Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

    Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

    Whats New
    Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

    Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

    Whats New
    IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

    IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

    Whats New
    Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

    Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com