Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raihan dan GTIS Tak Punya Izin Usaha Investasi

Kompas.com - 04/03/2013, 21:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - . Kementerian Perdagangan yang membawahi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membantah telah menerbitkan izin pada perusahaan investasi Raihan Jewellery dan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Kedua perusahaan tak pernah mengantongi izin sebagai perusahaan perdagangan berjangka.

"Kedua perusahaan hanya tercatat memiliki bekal izin usaha perdagangan (SIUP) yang diterbitkan Dinas Perdagangan dan Industri di daerah," kata Kepala Humas Kementerian Perdagangan, Arlinda Imbang Jaya, Senin (4/3/2013). Selain itu, dokumen yang dikantongi kedua perusahaan hanyalah surat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Bappebti, Syahrul Sampurnajaya menyatakan, bisnis Raihan maupun GTIS bukan ranah Bappebti. "Kedua perusahaan tidak menjalankan transaksi sesuai UU 10 Tahun 2011 tentang transaksi komoditas yang ada di Bursa Berjangka," ujar dia.

Menurut Syahrul, transaksi yang sesuai dengan UU tersebut dilakukan berdasarkan marjin keuntungan, yang dijamin oleh kliring berjangka, dan perusahaan pialang yang terdaftar di Bappebti. Dia menduga, semua usaha yang dilakukan Raihan Jewellery atau perusahaan sejenisnya menggunakan skema money game atau skema Ponzi.

Skema tersebut, tutur Syahrul, intinya adalah memutar dana nasabah dengan cara membayar bonus nasabah lama dengan uang dari nasabah baru. Hal ini terus berlangsung hingga jumlah dana dari nasabah baru tak bisa lagi menutupi pembayaran bonus untuk nasabah yang sudah lebih dulu ada.

Ke depan, Syahrul meminta jenis kegiatan investasi yang merugikan masyarakat tersebut dapat ditertibkan oleh pihak yang berwajib dan Satgas Waspada Investasi. Selain itu, Satgas Waspada juga harus bertindak memberikan perlindungan pada konsumen.

Satgas Waspada Investasi diketuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggota Satgas ini mencakup perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, Bappebti, Ditektorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Dina Farisah)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com