JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik hingga saat ini belum menerima usulan perpanjangan jabatan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Posisi ini harus mendapat persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Hingga hari ini usulan (perpanjangan jabatan Karen) belum sampai ke saya. Posisi itu juga belum diputuskan Presiden, kan harus mendapat persetujuan Presiden," kata Jero saat ditemui di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Jero menambahkan, usulan perpanjangan ataupun pergantian direktur utama dari 25 perusahaan BUMN, termasuk PT Pertamina harus diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) perseroan dan kemudian diusulkan kepada presiden. "Nanti biar presiden yang memutuskan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan Karen Agustiawan akan diperpanjang jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pertamina. Alasannya, kinerja Karen dianggap bagus.
"Karen diperpanjang jadi Dirut Pertamina sementara. Ini dilakukan sampai ketemu yang baru," kata Dahlan selepas rapat pimpinan di kantor Askes Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Menurut Dahlan, surat perpanjangan jabatan sementara ini sudah dilakukan oleh Dahlan pada Kamis lalu. Dahlan menganggap jabatan sementara ini juga tidak ada batasannya. Dahlan menganggap kinerja Karen dianggap bagus meski banyak yang komplain terhadap kinerjanya.
Pertamina juga dinilai memiliki program harus mencapai lifting minyak di atas 800 ribu barel per hari. "Memang kinerja Pertamina belum bisa seperti Petronas, tetapi ini tidak diganti karena biar program-program yang selama ini ada tidak terguncang-guncang, biar stabil di manajemen," tambahnya.
Dahlan juga menganggap jabatan Karen nantinya juga kemungkinan besar bisa diangkat lagi menjadi Direktur Utama Pertamina pada periode selanjutnya. Namun, kewenangan sepenuhnya ada di Dahlan.
Sekadar catatan, posisi Karen sebagai Dirut Pertamina akan habis pada pertengahan Maret 2013. Namun, pemerintah ternyata memperpanjang posisi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.