Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi XI Himbau Presiden Tambah Calon Gubernur BI

Kompas.com - 05/03/2013, 23:22 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan menerima Agus Martowardojo sebagai calon Gubernur Bank Indonesia. Namun, komisi yang membidangi keuangan ini menyarankan Presiden menambah calon untuk disandingkan dengan Agus mengikuti fit and proper test.

"Proses fit and proper test akan dilakukan pada 25 Maret 2013," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz, seusai rapat internal Komisi XI DPR, Selasa (5/3/2013) malam. Meski menerima pengusulan Agus menjadi calon Gubernur BI, ujar dia, Komisi XI DPR mengimbau Presiden menambah jumlah calon.

Tapi, kata Harry, kalaupun Presiden tetap hanya mengajukan calon tunggal, uji kelayakan dan kepatutan tetap digelar. Keputusan ini diambil setelah Komisi XI DPR menggelar rapat internal selama tiga jam. Hasil rapat akan segera disampaikan kepada Presiden, terutama terkait sikap empat fraksi yang mengimbau penambahan calon Gubernur BI.

Imbauan penambahan calon disampaikan Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Hanura. Jika ingin menambah calon, ujar Harry, Presiden diberi waktu sampai sebelum uji kelayakan dan kepatutan. "Tapi berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang BI, Presiden berhak tidak menambah calon," imbuh dia.

Menurut Harry, rapat berlangsung hampir tiga jam karena beberapa fraksi ingin Komisi XI mendengar pandangan pihak terkait sebelum menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada calon Gubernur BI. Lembaga yang diusulkan akan diundang, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Badan Intelijen Negara, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Perbanas.

Pertemuan juga menyepakati pengambilan keputusan soal calon Gubernur BI akan diambil pada 26 Maret 2013. Belum diputuskan apakah pengambilan keputusan nanti menggunakan mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Hanura Fauzi Achmad mengatakan, jika melihat UU BI, Presiden memang dapat mengusulkan satu calon saja ke DPR. Tapi, kata dia, berdasarkan UU BI juga aspirasi masyarat tetap harus diperhatikan.

Menurut Fauzi, masyarakat menginginkan DPR tidak menjadi lembaga yang hanya melegalisasi usulan pemerintah. Dia berharap ada tambahan calon yang mengikuti fit and proper test calon Gubernur BI. "Kami hanya mengimbau agar ada calon pendamping supaya kami bisa memilih," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com