Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini Jalan Tol Trans Sumatera Dibangun

Kompas.com - 06/03/2013, 17:57 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang status PT Hutama Karya (HK) Persero menjadi perusahaan pembuat jalan tol sudah disepakati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehingga perseroan kini sudah bisa mulai membangun jalan tol Trans Sumatera.

"PP dan Perpres untuk HK sudah disepakati. Jadi, tahun ini sudah bisa dibangun jalan tol Trans Sumatera-nya," kata Djoko selepas mengikuti rapat koordinasi tentang jalan tol Sumatera di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Ia menjelaskan, Hutama Karya nantinya akan segera bisa membangun semua ruas jalan tol di Trans Sumatera. Namun, yang utama akan dibangun adalah ruas tol Medan-Binjai, Bakauheni-Lampung, dan Palembang-Indralaya. Dari rute tersebut, akan ada 24 ruas jalan tol yang akan dibangun Hutama Karya.

Pembebasan lahannya akan dilakukan oleh perseroan sendiri. "Pembebasan lahan akan dilakukan Hutama Karya sendiri. Karena sudah badan usaha, jadi pembebasan lahannya akan lebih mudah," tambahnya.

Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menambahkan, pembangunan jalan tol Trans Sumatera ini akan menggunakan dana perpaduan dari penyertaan modal negara (PMN), pinjaman perbankan, atau penerbitan obligasi dari perseroan. "Tapi, kami tadi belum memutuskan soal porsi dananya dan kebutuhan dananya secara total," kata Mahendra.

Namun, untuk penerbitan obligasi, pemerintah pusat akan memberikan jaminan khusus bahwa obligasi ini dijamin pemerintah. Jadi, siapa pun nanti yang membeli obligasi dari Hutama Karya ini akan dijamin keamanannya dan dijamin memberikan imbal hasil yang tinggi.

Sementara untuk PMN, karena dana yang dibutuhkan akan sampai 2025, PMN yang diberikan merupakan PMN multiyears. Artinya, pemerintah akan memberikan PMN kepada Hutama Karya selama masih membutuhkan. "Ini sebagai bentuk kepastian dukungan dari pemerintah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com